BERAU TERKINI – Sebanyak 152,77 gram sabu hasil pengungkapan enam kasus tindak pidana narkotika dimusnahkan Satuan Reserse Narkoba Polres Berau, Kamis (9/7/2026).

Pemusnahan dilakukan di Ruang Gelar Satresnarkoba Polres Berau dengan disaksikan berbagai unsur aparat penegak hukum dan instansi terkait sebagai bentuk transparansi dalam penanganan perkara narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penyitaan dari enam perkara dengan total tujuh tersangka, terdiri dari enam laki-laki dan satu perempuan.

“Pemusnahan ini menjadi bukti bahwa setiap barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika diproses sesuai ketentuan hukum, agar tidak terjadi penyalahgunaan,” ujarnya.

Dalam proses pemusnahan, sabu dimasukkan ke dalam air panas yang dicampur deterjen hingga larut, kemudian dibuang ke septic tank sesuai prosedur yang berlaku.

Menurut Agus, pemusnahan merupakan bagian dari tahapan proses hukum, sekaligus bentuk akuntabilitas Polri agar seluruh barang bukti hasil pengungkapan perkara tidak disalahgunakan.

Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana yang berlaku sesuai peraturan perundang-undangan.

“Tersangka terancam hukuman pidana 15 tahun sampai seumur hidup,” tegasnya. 

Ia juga menekankan, perang melawan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan aparat kepolisian. 

Dukungan dan partisipasi masyarakat menjadi faktor penting dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.

“Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba demi melindungi generasi muda,” pungkasnya. (*)