BERAU TERKINI – Satuan Reserse Narkoba Polres Berau berhasil mengamankan empat pelaku peredaran narkoba dalam operasi di Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb, Jumat (24/4/2026).
Kasat Narkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengungkapkan, keempat pelaku merupakan satu komplotan dengan peran berbeda-beda dalam jaringan peredaran sabu tersebut.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Kami bergerak cepat dan berhasil mengamankan empat pelaku,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (27/4/2026).
Pelaku pertama berinisial FL (24) diamankan bersama barang bukti sabu seberat 4,70 gram.
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan ketua RT setempat. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap dua pelaku lainnya, yakni AS (26) dan MNI (18).
“Dari AS dan MNI, kami menemukan sabu seberat 27,28 gram yang sudah dikemas dalam paket kecil dan besar,” jelasnya.
Pengembangan kasus terus dilakukan hingga akhirnya polisi kembali mengamankan satu pelaku lain, FAY (17), beserta barang bukti sabu seberat 11,56 gram.
“Keempatnya saling berkaitan dalam satu jaringan dengan peran masing-masing,” tegas Agus.
Ia menyayangkan keterlibatan pelaku yang masih berusia muda dalam kasus tersebut. Dua di antaranya bahkan masih berstatus remaja, yakni 17 dan 18 tahun.
“Narkoba ini menyasar semua kalangan, termasuk generasi muda. Kami tegaskan perang terhadap narkoba tidak akan berhenti,” katanya.
Saat ini, keempat pelaku telah diamankan di Mapolres Berau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Ada dua pasal yang kami terapkan, mengingat ada pelaku yang masih di bawah umur,” pungkasnya. (*)

