BERAU TERKINI – Simak perkembangan persidangan kasus narkoba yang melibatkan anak Anggota DPRD Berau.

PN Tanjung Redeb kembali menggelar sidang kasus narkoba dengan terdakwa NTS yang merupakan anak anggota DPRD Berau.

Dalam sidang pada Selasa (14/7/2026) memiliki agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum atau JPU.

Jubir PN Tanjung Redeb, Agung Dwi Prabowo menjelaskan, sidang kali ini berfokus pada pemeriksaan saksi dari penuntut umum, termasuk keterangan yang disampaikan kedua terdakwa mengenai keterlibatan mereka dalam perkara tersebut.

“Para terdakwa saling bersaksi satu sama lain sekaligus memberikan keterangan terkait peran masing-masing dalam perkara ini,” ujar Agung Dwi Prabowo.

Dalam persidangan, PR mengakui berperan menerima, mengambil, memecah, hingga menjual narkotika. Ia juga membagikan sebagian narkotika kepada NTS untuk dijual kembali.

“Sebagai imbalannya, NTS memperoleh narkotika yang dapat dikonsumsi secara cuma-cuma,” katanya.

Sementara itu, NTS mengakui perannya lebih banyak membantu aktivitas PR.

Ia disebut menemani dan mengantar PR saat mengambil narkotika, membantu memecah barang haram tersebut, hingga menjual narkotika yang diterimanya dari PR.

“Kompensasinya, NTS mendapatkan narkotika jenis sabu gratis,” jelasnya.

Agung menambahkan, setelah agenda pemeriksaan saksi selesai, majelis hakim menjadwalkan persidangan berikutnya pada pekan depan dengan agenda tuntutan.

“Agenda pekan depan yakni pembacaan tuntutan oleh Penuntut Umum,” pungkasnya.

Proses pelimpahan perkara kasus NTS (26) dan RR ke Kejaksaan Negeri Berau, 4 Juni 2026.
Proses pelimpahan perkara kasus NTS (26) dan RR ke Kejaksaan Negeri Berau, 4 Juni 2026.

Sebelumnya pada pekan lalu, PN Tanjung Redeb menggelar persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penuntut umum.

Dalam persidangan pekan lalu, JPU menghadirkan dua orang saksi penangkap untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Dalam keterangannya di persidangan, kedua saksi menjelaskan dugaan keterlibatan NTS bersama rekannya, PR, yang juga menjadi terdakwa namun disidangkan dalam berkas perkara terpisah.

“Berdasarkan kesaksian yang disampaikan di persidangan, kedua terdakwa diduga bersama-sama mengambil narkotika jenis sabu. Kemudian memecahnya menjadi beberapa bagian untuk selanjutnya dijual kembali,” ujarnya.

Meski diberikan kesempatan, pihak terdakwa tidak menghadirkan saksi yang dapat meringankan atau menguntungkan posisinya dalam perkara tersebut.

“Untuk sidang hari ini, terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan,” jelasnya.

Untuk diketahui, kasus tersebut bermula pada Februari 2026 lalu.

Saat itu Satresnarkoba Polres Berau menangkap dua orang pemuda yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Teluk Bayur, Berau pada Rabu (4/2/2026).

AKP Agus Priyanto, menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut.

“Kami menerima informasi dari masyarakat sekitar pukul 15.00 WITA mengenai dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Teluk Bayur,” ungkapnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satuan Resnarkoba Polres Berau langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

Setelah dilakukan pemantauan dan pendalaman informasi, sekitar pukul 17.00 WITA, polisi berhasil mengamankan dua orang laki-laki.

“Keduanya berinisial PR dan NTS,” jelasnya.

Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika dan perlengkapan pendukung lainnya.

“Dari tangan tersangka PR, kami mengamankan 21 poket kecil sabu dengan berat bruto total 5,82 gram, timbangan digital, plastik klip, sendok sabu, serta beberapa barang lainnya,” katanya.

“Selain itu, dari tersangka NTS turut diamankan satu unit mobil dan satu unit telepon genggam,” jelasnya.