BERAU TERKINI – Terdakwa kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) Dayang Donna Walfiaries Tania, mengaku pasrah dengan vonis empat tahun yang diberikan pada dirinya.

Keputusan itu telah diketok oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Samarinda kemarin.

Bahkan putri mendiang Awang Faroek Ishak ini tak ingin mengajukan banding, karena dianggap dakawaan sudah lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

JPU KPK sebelumnya menuntut Dayang Donna dengan kurungan penjara selama enam tahun, namun majelis hakim hanya menjatuhkan empat tahun.

Selain penjara empat tahun, Dayang Donna juga dijatuhi denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.

“Jalani saja prosesnya mas ya,” kata Dayang Donna usai persidangan.

“Kemungkinan jalani saja mas (putusan hakim),” imbuh dia.

Terdakwa kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) Dayang Donna Walfiaries Tania (rompi orange). (kata kaltim)
Terdakwa kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) Dayang Donna Walfiaries Tania (rompi orange). (kata kaltim)

Kuasa Hukum Dayang Donna Walfiaries Tania, Hendrik Kusnianto, menyatakan menghormati putusan majelis hakim.

Meski begitu, tim pembela mengaku masih bertanya-tanya atas konstruksi pertimbangan hakim dalam memutus perkara suap izin tambang tersebut.

“Majelis menyatakan Bu Donna bersalah. Tapi kalau melihat pertimbangannya, kami masih bertanya-tanya soal posisi turut serta dalam perkara ini,” ujar Hendrik, dalam laporan Kaltim Post.

Menurut Hendrik, dalam putusan itu majelis hakim menempatkan mendiang Awang Faroek Ishak, yang kala itu menjabat Gubernur Kaltim pada 2015, sebagai pihak utama dalam perkara tersebut.

Sementara Dayang Donna diposisikan sebagai pihak yang turut serta.

Namun, bagi tim kuasa hukum, konstruksi itu dinilai belum sepenuhnya utuh.

Hendrik menyebut ada fondasi hukum yang menurut mereka belum benar-benar terang sepanjang persidangan berlangsung.

Tapi dalam pertimbangannya, majelis hakim justru memandang seluruh rangkaian peristiwa itu sebagai satu kesatuan yang saling berkaitan.

“Kalau dari kami, dari pertimbangannya masih muncul pertanyaan kenapa kemudian semuanya disatukan seolah-olah tindakan Donna ini merupakan representasi dari Awang Faroek,” katanya.

Disinggung soal langkah hukum lanjutan, Hendrik mengakui kemungkinan besar kliennya akan menerima putusan tersebut.

Alasannya, Dayang Donna disebut sudah cukup lelah menjalani seluruh proses hukum yang berjalan selama ini.

“Bu Donna sudah lelah dengan proses yang ada. Jadi memilih menjalani,” ucapnya.