TANJUNG REDEB – Ada yang menarik dalam penyampaian pandangan Fraksi Partai Gerindra yang dibacakan anggota DPRD Berau, Gideon Andris, pada Rapat Paripurna yang digelar, Senin (30/6/2025).
Pihaknya menyikapi secara serius diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dan review standar rumah sakit, yang menuntut peningkatan mutu sarana, pelayanan, dan SDM rumah sakit.
Gideon mengatakan, berdasarkan hasil rapat dengan BPJS Kesehatan, RSAR, dan Persi, telah disampaikan informasi bahwa mulai per 1 Juli 2025, akan diberlakukan penyesuain tarif RSUD Abdul Rivai dari tipe C menjadi tipe D.
“Itu dikarenakan RSUD dr Abdul Rivai tidak memenuhi standar yang ditetapkan sesuai regulasi nasional,” jelasnya.
Terkait hal itu, Fraksi Partai Gerindra meminta Pemkab Berau segera mengambil Langkah cepat dan konkret untuk membenahi manajemen RSUD dr Abdul Rivai secara menyeluruh.
Selain itu, menindaklanjuti secara serius permasalahan yang menyebabkan turunnya penilaian standar rumah sakit.
“Kami juga meminta pemkab segera menyusun langkah-langkah strategis dalam mendukung pemenuhan standar RSUD dr Abdul Rivai sesuai amanat Perpres Nomor 59 Tahun 2024,” paparnya.
Dia khawatir, jika kondisi ini dibiarkan tanpa ada pembenahan, akan berdampak pada pelayanan. Meskipun Berau sudah memiliki gedung rumah sakit yang baru, namun jika dari segi fasilitas, mutu dan pelayanan tidak memuaskan akan percuma.
“Makanya kami ingin Bupati dan Wakil Bupati Berau agar bisa membenahi masalah ini,” pungkasnya. (*)