BERAU TERKINI – Optimalisasi PAD menjadi keharusan bagi Pemkab Berau di tengah pemangkasan transfer ke daerah oleh pemerintah pusat.
Berkurangnya dana transfer ke daerah dari pemerintah pusat hingga Rp1,7 triliun memaksa Pemkab Berau megubah strategi fiskal.
Pada 2026, Pemkab Berau mematok target ambisius Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp450 miliar sebagai upaya menjaga keberlanjutan pembangunan daerah di tengah kebijakan efisiensi anggaran.
Target tersebut melonjak signifikan dibandingkan realisasi PAD 2025 yang berada di angka Rp331 miliar. Salah satu tumpuan utama datang dari sektor pajak daerah yang diproyeksikan mencapai Rp170 miliar pada 2026, meningkat dari Rp144 miliar pada tahun sebelumnya.
Sejumlah sektor pajak strategis terus digenjot, termasuk pajak listrik yang pada 2025 menyumbang sekitar Rp35 miliar.
Optimalisasi dilakukan melalui penguatan sinergi antara pemerintah daerah, BUMN, dan pelaku usaha agar potensi penerimaan tidak bocor.
Tak hanya pajak, retribusi daerah juga dipacu dengan target Rp132 miliar pada 2026, naik dari realisasi 2025 sebesar Rp112 miliar.
Peningkatan ini didorong melalui pembenahan sistem pemungutan, evaluasi tarif, serta penyesuaian regulasi yang tertuang dalam Perda Nomor 7 Tahun 2025.
Sementara itu, pos lain-lain pendapatan daerah yang sah ditargetkan melonjak tajam menjadi Rp134 miliar, hampir dua kali lipat dibandingkan realisasi tahun 2025 yang hanya Rp62 miliar.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi diversifikasi sumber pendapatan agar daerah tidak terlalu bergantung pada transfer pusat.

Sekda Berau, Muhammad Said menegaskan, optimalisasi PAD bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Penurunan drastis dana transfer berdampak langsung pada kemampuan belanja daerah.
“Kondisi ini memaksa kita melakukan efisiensi besar-besaran. Banyak belanja modal dan pekerjaan fisik harus ditunda. Karena itu, pendapatan daerah harus benar-benar kita maksimalkan dan kelola secara optimal,” ujarnya, Senin (19/1/2026), usai kegiatan RPJPD di Bapelitbang Berau.
Ia juga menyoroti pengurangan dana desa yang cukup signifikan, dari sekitar Rp350 miliar menjadi Rp140 miliar, yang berpotensi menekan pembangunan di tingkat kampung.
Menurut M Said, arah kebijakan fiskal 2026 berbeda dengan 2025. Jika tahun sebelumnya fokus menjaga realisasi di tengah tekanan, maka 2026 diarahkan untuk memperkuat struktur PAD secara berkelanjutan.
“Optimalisasi PAD tidak hanya soal menaikkan target, tapi juga meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memperkuat sinergi lintas sektor, serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar ketergantungan pada dana transfer bisa terus dikurangi,” pungkasnya.(*)
