BERAU TERKINI – Kejari Samarinda menahan EFS dalam kasus tindak pidana korupsi di PT Pegadaian Unit Pelayanan M. Said, Samarinda.
Kejari Samarinda resmi menahan eks pengelola unit sekaligus pengelola agunan PT Pegadaian UPC M. Said yakni EFS.
Penahanan dilakukan pada Rabu (24/6/2026), EFS ditahan untuk kepentingan penyidikan hingga 20 hari ke depan.
Kasi Pidsus Kejari Samarinda, Mochamad Arifianto mengatakan, tersangka EFS diduga telah melakukan tindak pidana korupsi di PT Pegadaian UPC M. Said, Samarinda.
Modus korupsi yang dilakukan EFS adalah tidak menyetorkan uang pelunasan kredit dari nasabah kepada perusahaan.

Selain itu EFS juga melakukan rekayasa top up atau tambahan kredit baru tanpa melakukan pencatatan pelunasan terhadap kredit sebelumnya.
Pihak Kejari Samarinda menyebut, tindakan yang dilakukan EFS pada Maret hingga Agustus 2024 lalu mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 1,22 miliar.
“Tersangka EFS selaku Pengelola Unit sekaligus Pengelola Agunan pada PT Pegadaian UPC M. Said diduga telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan cara menerima pembayaran pelunasan kredit dari nasabah namun tidak menyetorkan pembayaran tersebut ke perusahaan,” ujar Mochamad Arifianto dalam keterangan tertulis.
“Dan mencatatkan rekayasa top up tanpa melakukan pencatatan pelunasan terhadap kredit sebelumnya sehingga mengakibatkan kerugian pada negara, dalam hal ini PT Pegadaian,” jelasnya..
Kejari Samarinda pun menjerat tersangka EFS dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 KUHP juncto UU Tipikor dan Pasal 604 KUHP juncto UU Tipikor dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
