BERAU TERKINI – Penyidik KPK bakal menjadwalkan ulang pemanggilan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di kasus suap Kementerian ATR/BPN.
Kasus korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN menyeret nama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Pihak KPK pun sudah menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan kepada Nusron Wahid dengan kapasitasnya sebagai saksi.
Namun Nusron Wahid mangkir dari jadwal pemeriksaan yang dijadwalkan pada Rabu (7/10/2026) kemarin itu.

Dilansir laporan CNN Indonesia, Ketua KPK Setyo Budiyanto buka suara soal mangkirnya Nusron Wahid
Menurut Setyo Budiyanto, jadwal pemanggilan saksi sudah dilakukan jauh-jauh hari.
Dirinya mengingatkan kepada para pihak untuk memenuhi panggilan dari penyidik KPK.
“Penyidik sudah kirim panggilan sejak awal minggu lalu,” kata Setyo Budiyanto dikutip laporan CNN Indonesia.
“Jadi, kalau alasan sudah ada terjadwal kegiatan di Kementerian, sepertinya dengan toleransi waktu beda minggu, kurang bisa atur waktu. KPK berharap yang bersangkutan komitmen,” tegasnya.
Pihaknya pun memastikan penyidik KPK akan menjadwalkan ulang pemanggilan Nusron Wahid.
“Dengan tidak hadirnya yang bersangkutan, saya yakin Penyidik akan menjadwal ulang rencana pemeriksaannya,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, KPK melanjutkan penyidikan kasus korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Usai melakukan Operasi Tangkap Tangan yang berujung pada ditetapkannya 8 orang sebagai tersangka, kini KPK menggeledah Kantor Kementerian ATR/BPN pada Kamis (17/9/2026) siang.
Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penggeledahan dilakukan di beberapa titik, termasuk di ruang kerja Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah ATR/BPN, Lampri.
“Adapun kegiatan penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi di Kantor Kementerian ATR/BPN dalam lanjutan penyidikan tindak pidana korupsi,” jelas Budi Prasetyo dikutip dari keterangan resmi KPK.
“Salah satunya di ruangan tersangka saudara LMP Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah ATR/BPN,” jelasnya.
Pengusutan kasus korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN membuat posisi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam sorotan.
Sebab KPK menduga, kasus dugaan suap dan dugaan penerimaan gratifikasi dilakukan oleh orang kepercayaan Nusron Wahid.
KPK menduga terdapat 4 orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka yang masuk dalam orang kepercayaan Nusron Wahid, salah satunya adalah Fahd A Rafiq.
Diketahui, KPK melakukan OTT pada Senin (14/9) lalu. OTT dilakukan di sejumlah titik di Jabodatabek.
Operasi tangkap tangan itu berhasil mengamankan 17 orang yang terdiri dari ASN dan pihak swasta.
KPK menduga telah terjadi kasus korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN wilayah Kabupaten Bogor.
Dari 17 orang yang terjaring OTT, KPK menetapkan 8 orang sebagai tersangka.
Mereka yang menjadi tersangka di antaranya Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah ATR/BPN, Lampri dan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yakni Fahd A Rafiq.
