TANJUNG REDEB – Berakhir sudah pelarian pelaku penyebar video asusila pelajar di Berau yang sempat bikin heboh jagat media sosial, medio Februari 2025 lalu.

Polres Berau berhasil menangkap tersangka di Kabupaten Jember, Jawa Timur, tempatnya bersembunyi dari kejaran polisi pada 28 April 2025.

“Tersangka ditangkap di kosannya,” ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Berau, Iptu Siswanto, Rabu (7/5/2025). 

Dia menjelaskan, penangkapan tersangka cukup rumit karena kerap berpindah-pindah tempat, mulai dari Jember hingga ke Bondowoso. Selain itu, pihak keluarga tersangka juga tidak kooperatif dalam membantu penyidik.

Dalam melakukan pelacakan selama pelarian, Polres Berau menggunakan media sosial yang dilakukan tersangka.

“Dengan serangkaian penyelidikan, alhamdulillah kurang lebih 3 bulan kami berhasil menangkap tersangka,” paparnya.

Dalam keterangannya kepada penyidik, tersangka mengaku nekat menyebarkan video tersebut karena sakit hati dengan korban yang selingkuh dengan temannya sendiri.

Berdasarkan pengakuannya, saat itu tersangka dan korban masih berpacaran.

“Ada 5 item video yang disebarkan tersangka. Modusnya sakit hati karena tahu korban pacaran dengan teman tersangka. Itu yang membuatnya menyebarkan video korban,” terangnya. 

Adapun kekerasan seksual yang dilakukan tersangka sudah dilakukan sejak korban masih duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). Namun, video tersebut direkam tersangka ketika korban duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA). 

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D  dan atau Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 76E UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2022 tentang perlindungan anak jo Pasal 1 ayat (1) Perppu 1/2016 tentang perubahan kedua UU 23/2022 tentang perlindungan Anak dan/atau Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 UU 44/2008 tentang Pornografi. 

“Dengan ancaman 14 tahun penjara,” pungkasnya. (*)