SAMARINDA – Polisi bergerak cepat mengungkap kasus penembakan brutal yang mengguncang Kota Tepian. Dalam waktu kurang dari 24 jam, sembilan orang ditangkap terkait tewasnya UD (34) di depan sebuah klub malam di Jalan Imam Bonjol, Minggu (4/5/2025) dini hari.

UD, warga Samarinda Ilir, tewas di tempat setelah tiga peluru bersarang di tubuhnya. Dua di dada, satu di pinggang kiri. Malam itu, ia baru saja keluar mengikuti istrinya dari tempat hiburan malam sebelum dihampiri pelaku dan ditembak dari jarak dekat.

“Korban sedang menunggu mobil ketika para pelaku datang dan menembak secara brutal,” ujar Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol Endar Priantoro, Senin (5/5/2025).

Para pelaku memiliki peran terstruktur. UJ berperan sebagai eksekutor utama, dibantu FA yang menjadi pengawas lapangan. Sementara tujuh lainnya—LA, UL, SU, SA, AR, DA, dan N—bertindak sebagai pendukung dalam aksi pembunuhan tersebut.

“Ini adalah tindak pidana pembunuhan berencana,” tegas Endar.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 340 KUHP. Ancaman hukumannya tidak main-main: penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Barang bukti yang disita dari lokasi memperkuat dugaan rencana pembunuhan matang. Di antaranya satu pucuk pistol, amunisi aktif, lima selongsong peluru, dua proyektil, serta kunci motor yang digunakan untuk melarikan diri.

Meski motif awal diduga kuat sebagai balas dendam, polisi belum menutup kemungkinan adanya skenario lain. Aparat mendalami potensi keterkaitan para pelaku dengan jaringan narkotika.

“Kami menduga ini berkaitan dengan jaringan narkoba. Kami imbau warga jangan ragu melapor jika menemukan hal mencurigakan,” ujar Endar.

Penyelidikan masih terus berjalan. Polisi meyakini masih ada pihak lain yang belum tersentuh hukum. Otak di balik layar penembakan ini masih diburu. (*)