BERAU TERKINI – Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP Yohanes Bonar Adiguna resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Polda Kaltim menggelar konferensi pers terkait update penanganan perkara yang melibatkan oknum polisi.
Perkara yang dimaksud adalah kasus penyelundupan narkoba yang dilakukan oleh Kasat Resnarkoba Polres Kukar AKP Yohanes Bonar Adiguna.
Dirresnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu menjelaskan awal mula pengusutan kasus tersebut.
Menurut Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, pengungkapan kasus bermula dari informasi yang disampaikan Bea Cukai tentang pengiriman paket mencurigakan.
“Terkait dengan pengungkapan kasus narkotika golongan dua, bahwa ini bermula dari koordinasi penyidik dengan Bea Cukai,” kata Kombes Pol Romylus Tamtelahitu dalam konferensi pers dikutip dari siaran Instagram Polda Kaltim, Minggu (17/5/2026).

“Dan salah satu koordinasi itu sudah diendus pengiriman paket mencurigakan, dan teman-teman Bea Cukai mengabarkan kepada saya langsung melalui telepon,” tambahnya.
“Sesuai SOP kami melakukan control delivery, karena informasinya paket TIKI akan dikirim ke wilayah Tenggarong dan Balikpapan,” ucapnya.
Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan, pihaknya pun melakukan pengawasan terkait pengiriman terduga paket mencurigakan tersebut.
Sampai akhirnya ada seseorang yang mengambil paket tersebut dan ternyata orang tersebut merupakan anggota Polri.
“Dari sini kita mengikuti, siapa yang akan mengambil barang di TIKI, kita ketahui berdasarkan hasil penyelidikan, datang seseorang ke TIKI di Tenggarong, dan kemudian saat yang bersangkutan mengambil paket kita amankan,” katanya.
“Dan yang bersangkutan ternyata suruhan dari oknum polisi Kukar saudara YBA, dan kebetulan orang yang disuruh ambil tadi adalah anggota dari saudara YBA,” ucapnya.
Dari hasil penyelidikan, pihak Ditresnarkoba Polda Kaltim dan Bidpropam Polda Kaltim langsung bergerak untuk mengamankan AKP Yohanes Bonar Adiguna.
“Kemudian bersama Propam kita amankan saudara YBA, kita interogasi dan kita bawa ke Polda, fakta yang diperoleh saudara YBA mengirimkan paket,” katanya.
Kini pihak Polda Kaltim resmi menetapkan Kasatnarkoba Polres Kukar AKP Yohanes Bonar Adiguna sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Kemudian dari hasil gelar perkara, kita sepakat naikan status YBA dari saksi menjadi tersangka, dan sudah 15 hari saudara YBA dilakukan penahanan,” jelasnya.
