TANJUNG REDEB – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau resmi mengedarkan surat pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) Keagamaan kepada 1.600-an perusahaan pada 12 Maret 2024 lalu.
Dengan terbitnya surat tersebut, Disnakertrans Berau otomatis membuka Posko Pengaduan THR bagi buruh atau pekerja di lingkungan kantor dinas tersebut. Hal ini merupakan bentuk pengaplikasian amanat undang-undang dan kebijakan pemerintah pusat.
Secara jadwal, posko tersebut telah resmi dibuka pada 12 Maret lalu, namun secara fisik dan aktif baru akan beroperasi mulai 16 Maret mendatang.
“Senin nanti kami buka resmi poskonya,” kata Kepala Disnakertrans Berau, Zulkifli Azhari, melalui Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Asmar, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (14/3/2025).
Dalam surat bernomor 500.15.14.1/606/4.PJK tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan 2025 bagi pekerja/buruh perusahaan, disebutkan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha kepada buruh atau pekerja.
“Perusahaan wajib memberikan THR, instruksi ini sama seperti tahun-tahun sebelumnya,” tegasnya.
Pekerja yang berhak menerima THR adalah mereka yang telah memiliki masa kerja selama satu tahun secara terus-menerus. THR juga diberikan kepada karyawan dengan hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Para pekerja tersebut akan menerima THR sebesar satu bulan upah. Bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun, perhitungan dilakukan secara proporsional, yakni masa kerja dibagi 12 dan dikalikan dengan satu kali besaran upah.
“Pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun wajib diberikan THR sebesar satu kali gaji,” jelasnya.
Sementara itu, buruh harian lepas yang telah bekerja selama setahun secara berturut-turut juga berhak menerima THR sebesar satu kali upah, yang dihitung berdasarkan rata-rata upah selama satu bulan terakhir. Bagi buruh harian dengan masa kerja di bawah 12 bulan, THR dihitung secara proporsional berdasarkan rata-rata upah bulanan yang diterima.
“Buruh harian juga wajib diberikan THR,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa perusahaan tidak diperkenankan mencicil pembayaran THR. Pembayaran harus dilakukan secara tunai pada hari yang sama saat pencairan THR.
THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan atau Idulfitri tahun ini. Setelah menunaikan kewajibannya, perusahaan diminta melaporkan pembayaran THR secara tertulis kepada Disnakertrans Berau.
“Paling lambat tujuh hari sebelum lebaran, jika sudah membayar, laporkan ke kami,” tegasnya lagi.
Bagi pekerja yang tidak menerima THR, ia mengimbau agar segera melaporkan permasalahan tersebut ke Posko Pengaduan THR yang akan mulai beroperasi pada Senin nanti. (*)