BERAU TERKINI – KPK mendorong Pemprov Kaltim untuk mengevaluasi penggunaan APBD dengan transparan dan akuntabel.

KPK menyoroti sejumlah penggunaan dan pengelolaan APBD di Kaltim.

Korsup Wilayah IV KPK, Andy Purwana, mengatakan penggunaan dan pengelolaan APBD di Kaltim harus mengutamakan prinsip akuntabilitas dan transparansi.

Selain itu penggunaan dan pengelolaan APBD juga harus memastikan alokasi anggaran yang digunakan berjalan wajar, benar dan sesuai kebutuhan.

Menurut Andy Purwana, Kaltim merupakan salah satu daerah dengan APBD terbesar. Karena itu penggunaan dan pengelolaan harus dijalankan dengan baik dan benar.

Korsup Wilayah IV KPK, Andy Purwana, dalam Rapat Koordinasi Penguatan Integritas dan Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Samarinda (kpk.go.id)
Korsup Wilayah IV KPK, Andy Purwana, dalam Rapat Koordinasi Penguatan Integritas dan Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Samarinda (kpk.go.id)

“Semakin besar anggaran dan semakin banyak aktivitas pengadaan, semakin penting memastikan setiap tahapannya transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Andy Purwana dikutip dari keterangan resmi KPK.

“Kami mendorong pemda tidak hanya melihat prosesnya berjalan, namun apakah sudah benar, wajar, dan sesuai kebutuhan,” tambahnya.

KPK juga menyoroti sejumlah prosedur penggunaan anggaran di Kaltim.

Mulai dari proses pengadaan barang dan jasa, alokasi dan hibah hingga alokasi anggaran Pokir DPRD Kaltim.

“KPK juga memetakan adanya perbedaan nilai atau penjatahan alokasi Pokir antara unsur pimpinan dan anggota DPRD, serta indikasi metode pelaksanaan Pokir yang mengarah pada skema atau penyedia tertentu pada sejumlah perangkat daerah,” tulis keterangan KPK.

“KPK memetakan sejumlah pola dalam tata kelola hibah, salah satunya terdapat keputusan kepala daerah yang lebih dulu terbit dibandingkan proposal yang diajukan,” lanjutnya.

Lebih jauh, KPK meminta Pemprov Kaltim dan DPRD Kaltim untuk mengevaluasi sejumlah anomali dalam proses pengelolaan dan penggunaan APBD.

“Anomali adalah alarm. Saat sistem menemukan pola tidak lazim, pemda harus segera mengklarifikasi dan memperbaiki. Jangan menunggu sampai berkembang menjadi masalah hukum,” kata Andy Purwana.