BERAU TERKINI – Pemerintah Kampung Merancang Ilir, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, menolak keras rencana revisi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT Nusantara Energy (PT NE).

Penolakan itu disampaikan sebagai bentuk keberatan atas rencana pemindahan aktivitas hauling batu bara yang sebelumnya berada di Kampung Merancang Ulu ke wilayah Merancang Ilir.

Sebagai bentuk protes, Kepala Kampung Merancang Ilir, Zulfikar, memilih tidak menghadiri konsultasi publik penyusunan revisi AMDAL yang digelar di Kantor Kecamatan Gunung Tabur, Selasa (13/10/2026).

Zulfikar menegaskan, penolakan tersebut bukan karena bermasalah dengan PT NE, melainkan dalam revisi AMDAL hauling yang kabarnya akan dilakukan di Merancang Ilir itu menggunakan jasa PT SDS.

Sementara, PT SDS sendiri tidak komitmen dengan kesepakatannya dengan Pemerintah Kampung Merancang Ilir.

Penolakan itu juga bukan sentimen dirinya kepada PT SDS, tetapi mewakili aspirasi warga yang menilai aktivitas perusahaan telah menimbulkan sejumlah persoalan di lapangan, mulai kerusakan jalan kampung, drainase pertanian, hingga persoalan lahan dan hak-hak pekerja.

Menurutnya, masyarakat Merancang Ilir belum pernah dilibatkan secara langsung dalam proses yang berkaitan dengan rencana revisi AMDAL tersebut.

Karena itu, pihaknya mempertanyakan proses penyusunan dokumen lingkungan yang dinilai belum mengakomodasi kepentingan warga terdampak.

“Atas nama seluruh warga Kampung Merancang Ilir, kami menyatakan menolak keras rencana revisi dokumen AMDAL itu,” tegasnya.

Zulfikar menyebut, salah satu persoalan yang menjadi keberatan warga adalah kerusakan jalan kampung akibat digunakan untuk aktivitas penimbunan dan operasional hauling batu bara.

Padahal, sebelum pembangunan jetty dan jalur hauling dilakukan, PT SDS disebut telah menyampaikan sejumlah komitmen kepada masyarakat.

Komitmen tersebut meliputi perbaikan jalan kampung yang rusak, pembangunan jalan alternatif untuk aktivitas perkebunan warga, serta pemberian kesempatan kepada masyarakat lokal untuk mengelola usaha penunjang di area tambang sebelum melibatkan kontraktor dari luar.

“Selain itu, perusahaan juga disebut berjanji memberikan kompensasi atas dampak operasional terhadap tanaman, getaran, kebisingan, debu, dan lingkungan sekitar. Itu juga tidak dilakukan,” jelasnya. 

Namun, Zulfikar menilai sejumlah komitmen tersebut belum terealisasi. Ia juga menyinggung adanya upah pekerja lokal yang disebut masih belum dibayarkan, meski aktivitas hauling dan jetty telah berjalan.

Persoalan lain yang disorotinya adalah penggunaan lahan milik warga. Menurut Zulfikar, terdapat lahan seluas 18.660 meter persegi milik lima warga yang disebut belum diselesaikan pembayaran ganti rugi maupun sewanya.

“Tetapi telah digunakan untuk aktivitas hauling batu bara,” katanya.

Tak hanya itu, akses warga menuju kebun juga disebut semakin sulit. Sebelumnya terdapat kesepakatan jalan hauling tetap dapat dilalui masyarakat untuk menjalankan aktivitas perkebunan dan kebutuhan sehari-hari.

“Namun, setelah kegiatan operasional berjalan, warga terkadang dilarang melintasi jalan tersebut karena adanya penjagaan,” jelasnya. 

Kondisi itu dinilai merugikan masyarakat, terutama warga yang menggantungkan penghidupan dari sektor perkebunan.

Atas berbagai persoalan tersebut, Pemerintah Kampung Merancang Ilir menyampaikan sejumlah tuntutan kepada perusahaan.

Pertama, menghentikan proses revisi AMDAL yang sedang berjalan. Kedua, menyelesaikan pembayaran ganti rugi atau sewa lahan seluas 18.660 meter persegi milik lima warga sebelum persetujuan lingkungan baru diterbitkan.

Ketiga, menjamin akses jalan hauling tetap dapat digunakan masyarakat untuk aktivitas perkebunan dan kebutuhan sehari-hari.

“Hingga jalan alternatif yang layak dibangun sesuai komitmen sebelumnya,” terangnya. 

Warga juga mendesak perusahaan merealisasikan janji perbaikan jalan kampung, pembangunan jalan perkebunan, serta pemberdayaan pengusaha lokal.

“Termasuk seluruh upah pekerja yang masih tertunggak diminta segera dibayarkan,” paparnya.

Zulfikar turut meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau melakukan audit terhadap persoalan yang berkaitan dengan dampak operasional perusahaan tersebut.

“Apabila PT NE tetap ingin menjalankan aktivitas di Merancang Ilir, perusahaan diminta menyusun AMDAL baru, bukan sekadar merevisi dokumen sebelumnya,” jelasnya.

Proses penyusunan AMDAL itu juga diminta melibatkan masyarakat melalui konsultasi publik resmi yang dilaksanakan di Balai Kampung Merancang Ilir.

Bagi pemerintah kampung, pelibatan warga, penyelesaian persoalan lahan, pemenuhan hak pekerja, serta realisasi komitmen perusahaan menjadi hal yang harus diperjelas sebelum rencana kegiatan tersebut dilanjutkan.

Sementara itu, salah seorang manajemen PT NE, Elka Muchelisda yang dihubungi media ini belum memberikan tanggapan, begitu juga dengan manajemen PT SDS.  (*)