TANJUNG REDEB – PT Berau Coal telah mengantongi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B).

Berdasarkan situs resmi Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), IUPK tersebut diterbitkan dengan nomor perizinan 1/1/IUPK/PMA/2025 dan dengan kode WIUP 1300003032014075.

IUPK operasi produksi Berau Coal berlaku dari 31 Januari 2025 hingga 26 April 2035, dengan luas area konsesi 78.004 hektare (ha) yang berlokasi di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Dengan terbitnya IUPK ini, luas konsesi tambang Berau Coal mengalami penciutan dari 108.009 hektare menjadi 78.004 hektare.

Berdasarkan situs resmi Berau Coal Energy, kala itu perusahaan memperoleh PKP2B dengan nomor surat 178.K/40.00/DJG/205. Dalam perjanjian tersebut, luas area konsesi Berau Coal mencapai 108.009 hektare yang berlaku sampai dengan tahun 2025 dan memiliki opsi perpanjangan 2 x 10 tahun. Artinya, terdapat penciutan lahan sebesar 30.896 hektare dalam IUPK Berau.

Terkait penciutan luas lahan konsesi yang diberikan dari semula 108.009 hektare menjadi 78.004 hektare, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait  dalam hal ini Kementerian ESDM.

Berau Coal merupakan PKP2B generasi pertama yang izinnya berakhir pada 2025. Perusahaan melakukan operasi penambangan terbuka utama, yaitu di Lati, Sambarata, Binungan, dan Gurimbang.

Produksi batu bara yang dihasilkan Berau Coal merupakan jenis batu bara termal dengan nilai kalori 4.800 kkal/kg sampai 5.800 kkal/kg. (*)