BERAU TERKINI – Polisi membongkar modus peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan kemasan teh asal China bermerk Guanyiwang, di Samarinda, Kaltim.
Pengedarnya berinisial A (30) yang sudah pernah ditangkap polisi dalam kasus yang sama alias residivis.
Rupanya dingin dan sesaknya bilik penjara tak membuat A jera.
Setelah melalui masa pesakitan di penjara, dia kembali berulah dengan mengedarkan sabu-sabu seberat 203 gram.
“Aktivitasnya sudah terpantau oleh pasukan di lapangan,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bangkit Dananjaya, dalam laporan Ayo Kaltim.

Setelah diintai, polisi pun melakukan penggerebekan di kediaman A di Jalan Gotong Royong, Kelurahan Hasnri Bakti, Palaran, siang sekitar pukul 13.00 Wita.
Saat diperiksa, polisi mendapati dua paket sabu-sabu seberat 1,50 gram.
Setelah ditelusuri lebih dalam, polisi lalu menemukan tiga bungkus sabu-sabu di dalam kemasan teh China seberat 201,83 gram.
“Setelah cukup bukti, kami lakukan penangkapan bersama barang bukti,” kata Bangkit.
Bangkit menjelaskan, Amat bukan pemain baru. Dia diketahui merupakan residivis kasus narkoba pada 2017 lalu.
“Pelaku ini residivis. Perannya sebagai penjual sekaligus menyimpan barang (sabu),” tegasnya.
Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang haram itu, termasuk kemungkinan adanya jaringan di atas pelaku.
“Untuk asal barang masih kami dalami, termasuk siapa pemilik atau jaringan di atasnya,” demikian Bangkit.
