BERAU TERKINI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Berau menegaskan tidak bisa serta-merta melakukan penertiban atau razia terhadap keberadaan pedagang di bawah umur.

Pihaknya memilih fokus pada pendekatan persuasif yang humanis alih-alih langsung menjatuhkan tindakan represif di lapangan.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Berau, Achmad Syahid, menjelaskan, langkah antisipasi terhadap fenomena pekerja anak harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Dinas Sosial serta DPPKBP3A Berau.

Kedua instansi tersebut yang memiliki wewenang untuk menilai apakah aktivitas anak-anak tersebut sudah masuk kategori eksploitasi atau belum.

“Kalau Satpol PP tidak masuk ke dalam situ, harusnya Dinas Sosial atau Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak itu dulu yang turun tangan,” ungkap Syahid kepada Berauterkini, Sabtu (27/6/2026).

Menurutnya, latar belakang para pedagang cilik ini harus ditelusuri secara menyeluruh.

Pengamatan tidak boleh hanya bertumpu pada faktor ekonomi keluarga, melainkan juga harus mempertimbangkan aspek keselamatan, kesejahteraan, hingga keberlangsungan pendidikan si anak.

Satpol PP mengkhawatirkan tindakan sepihak yang terburu-buru justru akan memutus mata pencaharian keluarga yang sedang dalam kondisi darurat. 

Sebagai contoh, ada kemungkinan si anak terpaksa berjualan karena orang tuanya sedang sakit keras, situasi yang penanganannya murni berada di bawah ranah sosial dan kemanusiaan.

“Kalau seandainya itu sudah masif, sudah terorganisir baru Satpol PP,” tambahnya.

Syahid menekankan pentingnya peran DPPKBP3A untuk masuk terlebih dahulu menggunakan metode pendampingan psikologis dan persuasif. 

Pasalnya, jika personel Satpol PP yang sudah dikerahkan ke jalan, maka orientasi utamanya adalah penegakan aturan.

“Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak lah yang turun secara humanis. Kalau sudah Satpol PP yang turun, berarti kan penertiban, penindakan,” jelasnya.

Oleh karena itu, perlindungan hak-hak anak dan kebutuhan finansial keluarga harus ditimbang secara objektif sebelum ada tindakan hukum di area publik.

“Makanya antara kebutuhan ekonomi keluarganya dan kebutuhan hak-hak anak itu harus diperhatikan,” pungkasnya. (*)