BERAU TERKINI — Jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Teluk Bayur bersama tim gabungan lintas instansi kembali mengambil langkah tegas dengan melakukan pembongkaran dan pemusnahan lokasi yang kerap dijadikan arena judi sabung ayam. 

Operasi penertiban yang berlangsung pada Senin (28/9/2026) ini dipusatkan di Jalan Ringroad Bandara Kalimarau, RT 12, Kelurahan Rinding.

Aksi pemusnahan yang dimulai sekitar pukul 14.30 WITA tersebut melibatkan sinergi kuat dari berbagai unsur, mulai dari Pemerintah Kecamatan Teluk Bayur, pihak Kelurahan Rinding, Babinsa, jajaran TNI-Polri, Satpol PP, Ketua RT setempat, Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum, hingga partisipasi aktif masyarakat sekitar. 

Seluruh petugas tampak bergotong royong membongkar dan mengumpulkan berbagai fasilitas penunjang perjudian untuk dimusnahkan di tempat dengan cara dibakar. 

Tim gabungan Forkopimcam Teluk Bayur gotong royong membongkar dan memusnahkan barang-barang di lokasi judi sabung ayam di Jalan Ringroad RT 12 Kelurahan Rinding, Senin (28/9/2026). (Adrikni/BT)
Tim gabungan Forkopimcam Teluk Bayur gotong royong membongkar dan memusnahkan barang-barang di lokasi judi sabung ayam di Jalan Ringroad RT 12 Kelurahan Rinding, Senin (28/9/2026). (Adrikni/BT)

Barang-barang yang musnah meliputi kandang ayam berbahan kayu, terpal penutup arena, kardus bekas, peralatan dapur, hingga meja dan kursi yang biasa digunakan di lokasi tersebut.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Berau, Achmad Syahid, menjelaskan, tindakan represif ini dilakukan sebagai respons cepat atas aduan serta keresahan yang dirasakan oleh warga. 

Penertiban berlandaskan aturan ketertiban umum ini juga telah mendapat atensi khusus dari pimpinan tertinggi di daerah untuk segera ditindaklanjuti secara tuntas.

“Ke depan kami juga sudah melaporkan ke Bapak Asisten I, nanti akan ditindaklanjuti ke Bupati untuk kita lanjut di Forkopimda,” ungkap Achmad Syahid kepada Berauterkini.

Ia menegaskan, kawasan tersebut steril dari segala bentuk kegiatan yang melanggar hukum maupun tindak pidana perjudian. 

Mengingat aktivitas terlarang ini telah berlangsung cukup lama dan memanfaatkan kelengahan petugas, Satpol PP berkomitmen untuk membawa persoalan ini ke tingkat Forkopimda guna mengambil langkah penindakan yang jauh lebih masif dan permanen.

“Harus ditindaklanjuti untuk pengawasan, tidak boleh ada kegiatan-kegiatan yang mengganggu ketertiban dan ketenteraman,” tegasnya.

Senada dengan hal tersebut, Camat Teluk Bayur, Edi Baskoro, mengungkapkan, praktik perjudian sabung ayam di wilayahnya sebenarnya sudah terdeteksi sejak lama.

Namun, baru kali ini dapat digerebek dan ditindak secara langsung bersama tim gabungan yang memiliki landasan kewenangan hukum yang sah. 

“Karena kejadian ini sebetulnya sudah dua tahun, tapi sudah dua tahun ini dibiarkan,” ujarnya.

Tim gabungan Forkopimcam Teluk Bayur gotong royong membongkar dan memusnahkan barang-barang di lokasi judi sabung ayam di Jalan Ringroad RT 12 Kelurahan Rinding, Senin (28/9/2026). (Adrikni/BT)
Tim gabungan Forkopimcam Teluk Bayur gotong royong membongkar dan memusnahkan barang-barang di lokasi judi sabung ayam di Jalan Ringroad RT 12 Kelurahan Rinding, Senin (28/9/2026). (Adrikni/BT)

Masyarakat pun terbagi menjadi dua kubu, ada yang mau melapor dan yang menutupi. Pihaknya masih belum berani untuk memastikan kejadian sabung ayam ini benar-benar masyarakat yang melakukan atau memang ada oknum lain kegiatan ini.

Dia menyebut, keresahan sabung ayam didapatkan dari RT karena banyak laporan masyarakat langsung ke pemerintah. Bahkan ada juga yang langsung melapor ke polsek.

“Kami jujur saja kalau di kecamatan belum ada laporan secara resmi dan ini kami menindaklanjuti sebetulnya laporan dari masyarakat secara umum,” katanya.

Lokasi arena yang terletak menjorok ke dalam sejauh hampir satu kilometer dari jalan utama Ringroad membuat para pelaku kerap lebih lihai dalam mengelabui petugas.

“Karena posisinya juga sangat jauh dari pinggir jalan karena masuk kurang lebih hampir satu kilo ya tadi kita masuk ke dalam,” jelas Edi.

Ia menambahkan, aksi perjudian tersebut biasanya hanya marak pada akhir pekan saat hari libur kerja, sementara pada hari biasa situasi terpantau sepi. 

Diduga kuat informasi kedatangan petugas kerap bocor akibat keterlibatan oknum tertentu di sekitar lokasi. 

Guna mengantisipasi hal serupa terulang, pihak kecamatan meminta keaktifan masyarakat, pengurus RT, dan kelurahan untuk tidak tinggal diam dan segera melapor jika menemukan indikasi aktivitas mencurigakan.

Sebagai langkah pencegahan jangka panjang, pemerintah setempat berencana memasang spanduk imbauan larangan keras di sekitar lokasi dalam beberapa hari ke depan. 

Mengingat bangunan semipermanen yang berdiri cukup kokoh tidak memungkinkan untuk dibersihkan hanya dengan cara dibakar, pihak kecamatan bersama instansi berwenang juga tengah mengoordinasikan pengerahan alat berat agar kawasan tersebut dapat diratakan sepenuhnya.

“Karena memang kita tidak mungkin bisa bakar semua, nanti ke depannya kita juga berkoordinasi dengan pimpinan supaya diturunkan alat berat, sehingga bisa diratakan dan tidak ada lagi pembangunan-pembangunan liar, apalagi sampai digunakan untuk kegiatan perjudian sabung ayam seperti ini,” pungkasnya. (*)