BERAU TERKINI – Pemerintah Kabupaten Berau akan melakukan penertiban peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan di wilayah Bumi Batiwakkal.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Berau, Achmad Syahid, mengatakan, pihaknya telah mengimbau para pelaku usaha, khususnya Tempat Hiburan Malam (THM), untuk menghentikan peredaran minuman beralkohol yang melanggar aturan.

Imbauan tersebut telah dikoordinasikan bersama kepolisian, pemerintah kecamatan, hingga Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

“Kalau sesuai aturan, peredaran minuman beralkohol itu memang dilarang atau ditarik. Tetapi ini kami imbau untuk ke depannya tidak ada lagi minol di Kabupaten Berau,” ujar Syahid, Rabu (7/10/2026).

Ia menegaskan, imbauan tersebut menjadi peringatan terakhir bagi pengelola THM. 

Satpol PP bersama unsur terkait akan melakukan pengawasan dan tidak menutup kemungkinan mengambil tindakan jika masih menemukan peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan.

“Kalau masih ditemukan atau masih beredar, langsung ditindak. Berarti ini imbauan terakhir untuk THM di Berau,” tegasnya.

Syahid menambahkan, pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan aktivitas usaha, khususnya THM, berjalan sesuai aturan sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

“Kami ingin semua pelaku usaha, khususnya THM, tertib dan taat aturan,” pungkasnya. (*)