BERAU TERKINI – Bupati Kutai Kartanegara dua periode, Rita Widyasari, dinyatakan rampung melalui masa kerangkeng di penjara dalam kasus rasuah.

Rita Widyasari ditangkap KPK dalam kaus tindak pidana pencucian uang (TPPU), gratifikasi dan suap pada 2018 silam.

Dia didakwa pidana penjara selama 10 tahun atas suap senilai Rp6 miliar dan gratifikasi 110 miliar.

Meski sudah rampung menjalankan masa tahanan, namun Rita Widyasari belum bisa bernapas lega.

Sebab, KPK menegaskan bahwa proses penyidikan perkara dugaan korupsi lainnya yang menjerat Rita tetap berjalan.

Penyidikan ini berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi di sektor pertambangan batu bara dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

KPK memastikan status bebasnya Rita dari kasus sebelumnya tidak akan menghentikan langkah hukum yang sedang berjalan.

“Tentunya karena penyidikannya sudah berjalan, kita akan tetap proses,” tegas Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam laporan Nusantara Terkini.

Terpidana kasus korupsi Rita Widyasari. (nusantara terkini)
Terpidana kasus korupsi Rita Widyasari. (nusantara terkini)

Dalam kasus baru ini, KPK membidik dugaan gratifikasi yang nilainya sangat fantastis.

Rita diduga menerima komisi dari aktivitas pertambangan batu bara dengan besaran berkisar antara 3,3 hingga 5 US Dolar per metrik ton.

Besaran nilai dollar tersebut diduga dikumpulkan dari volume produksi batu bara yang mengalir di wilayah Kutai Kartanegara selama masa jabatannya.

Untuk menyamarkan penerimaan tersebut, KPK menerapkan pasal berlapis, termasuk dugaan pencucian uang guna melacak aset-aset yang telah dialihkan.

KPK juga telah menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka korporasi, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Ketiganya diduga menjadi instrumen untuk menampung aliran dana gratifikasi tersebut.

Fokus utama KPK saat ini adalah mempercepat penyelesaian berkas perkara agar bisa segera dilimpahkan ke persidangan.

Dengan penerapan Pasal TPPU, penyidik berupaya melakukan pemulihan aset secara maksimal dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan.

Penerapan pasal pencucian uang ini memberikan ancaman hukuman yang jauh lebih berat karena menyasar upaya penyembunyian kekayaan.

KPK berkomitmen agar penanganan kasus ini dilakukan secara efektif tanpa membuang waktu.

“Kita akan pastikan tidak akan bertele-tele. Mungkin ketika berkas sudah lengkap atau langsung persidangan. Itu yang menjadi pertimbangan kami,” pungkas Achmad.