TANJUNG REDEB – Penertiban lahan kelapa sawit seluas 10.714 hektare yang masuk kawasan Hutan Tanaman Industri di Kampung Tepian Buah, Kecamatan Segah, pada 16 Juni 2025, menambah daftar pencaplokan hutan secara ilegal untuk perkebunan sawit di Kabupaten Berau.

Sebelumnya, pada 18 Maret 2025, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Kalimantan Timur juga menertibkan lahan seluas 2.969 hektare yang berada di area Hak Guna Usaha (HGU) PT Jabontara di Kecamatan Batu Putih.

Sehingga, jika ditotal, dari dua kali upaya penertiban oleh Satgas PKH yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, sudah ada 13.683 hektare hutan yang dicaplok secara ilegal untuk perkebunan kelapa sawit.

Saat itu, terkait penertiban di area perusahaannya, Management PT Jabontara membenarkan adanya penyegelan oleh tim Satgas PKH.

Management PT Jabontara menyampaikan hanya satu titik lokasi yang dilakukan penertiban tim Satgas PKH.

Sementara, untuk penertiban di Kampung Tepian Buah, Satgas PKH sudah memasang plang sebagai penanda bahwa kawasan tersebut merupakan milik negara.

Dengan adanya plang tersebut, maka siapapun dilarang memasuki, merusak, menjarah, mencuri, menggelapkan, memungut, memperjual belikan dan menguasai tanpa izin pihak berwenang.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Berau, Imam Ramdhoni, menegaskan, wilayah tersebut bukan untuk tanaman kelapa sawit. Sebab, dari hasil peta topografi, kawasan tersebut seharusnya yang ditanam adalah jenis tanaman produksi.

Oleh karenanya, negara selaku pihak yang menguasainya, mengembalikan fungsi kawasan itu sebagaimana mestinya. (*)