BERAU TERKINI – Wacana penyediaan jalur khusus pengisian bahan bakar minyak (BBM) bagi pengemudi ojek online (ojol) di SPBU Haji Isa 3 hingga kini belum mendapat persetujuan dari Pemerintah Kabupaten Berau.

Kepala Bidang Bina Usaha dan Perdagangan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau, Hotlan Silalahi, menegaskan, SPBU merupakan fasilitas umum yang harus melayani seluruh masyarakat secara setara. 

Karena itu, pemberian jalur khusus bagi profesi tertentu tidak dapat dilakukan begitu saja.

“SPBU itu untuk masyarakat umum. Semua pengguna berhak mendapatkan pelayanan yang sama,” ujarnya.

Kepala Bidang Bina Usaha dan Perdagangan Diskoperindag Berau, Hotlan Silalahi.
Kepala Bidang Bina Usaha dan Perdagangan Diskoperindag Berau, Hotlan Silalahi.

Menurutnya, secara regulasi tidak ada aturan yang membenarkan adanya jalur khusus bagi transportasi online di SPBU.

“Jalur khusus untuk ojol itu tidak diperbolehkan. Semua masyarakat mendapatkan perlakuan yang sama dalam pengisian BBM,” katanya.

Hotlan menjelaskan, jalur prioritas hanya dapat diberikan kepada kendaraan yang berkaitan dengan kebutuhan darurat dan keselamatan masyarakat.

Beberapa di antaranya ambulans untuk layanan medis darurat, mobil pemadam kebakaran saat penanganan bencana, serta kendaraan distribusi LPG yang berkaitan dengan kebutuhan logistik masyarakat.

“Yang bisa mendapatkan prioritas adalah kendaraan yang menyangkut keselamatan jiwa atau pelayanan publik yang sifatnya darurat,” jelasnya.

Sementara itu, posisi pengemudi ojol dinilai setara dengan profesi lain yang juga menggantungkan aktivitas ekonominya pada kendaraan, seperti pelaku UMKM, sopir travel, hingga pelaku usaha mandiri.

“Kalau ojol diberikan jalur khusus, tentu profesi lain juga bisa mengajukan hal yang sama. Karena itu perlakuannya harus setara,” tambahnya.

Diketahui, komunitas ojol sebelumnya telah menyampaikan permohonan jalur khusus pengisian BBM kepada pemerintah daerah. 

Namun, hingga saat ini, usulan tersebut belum mendapatkan disposisi atau tindak lanjut resmi dari kepala daerah. (*)