BERAU TERKINI – Setelah melakukan uji coba pada Senin (12/10/2016), akhirnya tiga SPBU di Tanjung Redeb, Teluk Bayur, dan Sambaliung mulai beroperasi selama 24 jam.
Tiga SPBU itu yakni SPBU Rinding Nomor 64.773.08, SPBU Kilometer 5 Nomor 64.773.09, dan SPBU Sambaliung Nomor 64.773.10.
Sales Branch Manager (SBM) Kaltimut III Fuel Pertamina Patra Niaga, Hermawan Bagus, mengatakan kebijakan ini merupakan respons atas keluhan masyarakat terkait antrean BBM yang belum terurai, termasuk antrean solar yang hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah.
“Sudah saya arahkan agar SPBU menambah jam operasional atau mencoba layanan 24 jam,” ujarnya, Rabu (14/10/2026).

Uji coba ini juga sejalan dengan arahan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk memastikan ketersediaan dan kelancaran distribusi BBM.
Pertamina ingin melihat sejauh mana operasional pada malam hari mampu membantu memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Dengan tambahan waktu pelayanan ini, masyarakat memiliki pilihan untuk mengisi BBM di luar jam sibuk,” jelasnya.
Hanya saja, seperti yang diinformasikan sebelumnya, BBM bersubsidi hanya diberi batas penjualan dari pagi hingga jam 21.00 WITA. Sementara di jam berikutnya, SPBU hanya menjual BBM non subsidi.
“BBM bersubsidi hanya dijual sampai pukul 21.00 WITA atau 22.00 Wita. Setelah itu Non subsidi,” katanya.
Kebijakan ini diharapkan membantu pekerja yang baru pulang pada malam hari, termasuk mereka yang bekerja di sektor pertambangan.
Pihaknya menegaskan, upaya mengurai antrean tidak cukup hanya dengan memperpanjang jam operasional.
Kapasitas pengisian BBM juga perlu ditingkatkan agar kendaraan tidak terlalu lama mengantre.
Dalam uji coba yang dilaksanakan, tak ada evaluasi berarti. Hanya, selama penambahan jam operasional, diperlukan penambahan operator SPBU agar bisa melakukan over shift dan penambahan petugas keamanan.
“Ini yang penting agar pelayanan dapat berjalan lancar,” katanya.
Ketika ditanya apakah ada SPBU lainnya juga akan menerapkan sistem operasional 24 jam, Bagus menjawab semua SPBU di sekitar Tanjung Redeb didorong untuk beroperasi 24 jam selama syarat terpenuhi.
Adapun untuk SPBU yang berada jauh dari perkotaan belum diberikan rekomendasi untuk beroperasi 24 jam.
“Jadi kebijakan ini masih di sekitar perkotaan saja,” pungkasnya. (*)
