BERAU TERKINI – Polemik penetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Berau yang dinilai tidak memiliki dasar perhitungan yang jelas menjadi pembahasan serius Komisi II DPRD Berau.

DPRD mendorong adanya kesamaan persepsi serta kepastian hukum dalam penentuan nilai objek pajak.

Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi Mangunsong, menilai, selama ini penetapan nilai BPHTB seolah masih didasarkan pada asumsi. 

Dampaknya, memunculkan perbedaan nilai pajak untuk objek tanah yang berada di lokasi dan zona yang sama.

“Sebenarnya ada regulasinya, tapi untuk dasar penetapan angka itu tidak ada secara spesifik payung hukumnya,” kata Rudi saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama organisasi masyarakat, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Inspektorat, dan Bagian Hukum di DPRD Berau, Senin (8/6/2026).

Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi Mangunsong.
Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi Mangunsong.

“Akibatnya, dalam satu lokasi dan satu zonasi saja, bisa muncul nilai yang berbeda-beda. Ini yang menimbulkan kebingungan di masyarakat,” sambung Rudi.

Menurut Rudi, masyarakat kerap mempertanyakan mengapa nilai BPHTB yang harus dibayar berbeda, padahal lokasi tanah dan kondisi objek pajaknya relatif sama. 

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidakadilan dalam pelayanan perpajakan daerah.

Karena itu, dalam rapat tersebut disepakati sejumlah langkah untuk menyamakan persepsi antar instansi terkait tanpa keluar dari koridor hukum yang berlaku.

“Kita ingin ada kepastian nilai, jangan lagi berdasarkan asumsi. Semua tetap mengacu pada aturan hukum yang ada, tetapi harus ada standar yang jelas, sehingga masyarakat tidak merasa dirugikan,” tegasnya.

Salah satu poin yang mengemuka adalah penggunaan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar perhitungan untuk beberapa kategori tertentu, seperti proses waris, wasiat, maupun beberapa kasus khusus lainnya.

Dengan pendekatan tersebut, nilai BPHTB yang dikenakan diharapkan menjadi lebih seragam dan tidak lagi menimbulkan perbedaan mencolok antar wajib pajak dengan kondisi yang sama.

Rudi mengungkapkan, persoalan BPHTB ini bukan kali pertama dikeluhkan masyarakat. 

DPRD telah menerima banyak laporan terkait tingginya nilai BPHTB yang dianggap tidak sebanding dengan nilai objek pajak maupun transaksi yang terjadi.

“Masyarakat sebenarnya bukan tidak mau membayar pajak. Yang jadi persoalan, kadang nilai objek pajaknya lebih kecil dibanding BPHTB yang harus dibayar. Akibatnya transaksi tidak bisa berjalan dan akhirnya tertunda,” katanya.

Ia menambahkan, DPRD juga mendorong Pemkab Berau untuk menyusun regulasi berupa Peraturan Bupati yang khusus mengatur zonasi nilai tanah sebagai acuan resmi dalam perhitungan BPHTB.

Melalui regulasi tersebut, setiap kawasan akan memiliki standar nilai pasar tanah yang jelas dan berlaku sama bagi seluruh wajib pajak dalam satu wilayah.

“Misalnya di kawasan Rinding ada nilai yang sudah ditetapkan dalam regulasi. Jadi siapa pun yang melakukan transaksi di kawasan itu memiliki acuan yang sama. Nilai tersebut juga bisa dievaluasi dan disesuaikan setiap tahun melalui Perbup,” jelasnya.

Menurutnya, keberadaan zonasi nilai tanah akan menciptakan kepastian hukum, meningkatkan transparansi, sekaligus menghindari perbedaan penafsiran dalam penetapan BPHTB.

“Hari ini yang kita dorong adalah keseragaman dan kepastian. Jangan sampai penetapan BPHTB hanya berdasarkan asumsi, karena itu yang selama ini menjadi sumber keluhan masyarakat,” pungkasnya. (*/Adv)