TANJUNG REDEB – Wakil Ketua Komisi II DPRD Berau, Arman Nofriansyah, menyatakan bahwa Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bertujuan untuk memberikan kejelasan terkait permasalahan antara Koperasi Da’uyun dan PT SKJ.
Menurutnya, rapat ini dilakukan untuk memastikan hak dan kewajiban kedua belah pihak dapat dipenuhi serta mencari solusi atas keluhan yang ada. Salah satu hasil dari pertemuan ini adalah kesediaan PT SKJ untuk membayarkan Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada Koperasi Da’uyun.
“PT SKJ siap membayar, tetapi ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Kami dari DPRD meminta agar persyaratan tersebut tidak terlalu dipersulit,” ujar Arman, Selasa (18/3/2025).
Selain membahas SHU, RDP juga menyoroti persoalan lahan plasma. Arman menjelaskan bahwa PT SKJ tidak memiliki kewajiban atas lahan plasma karena Hak Guna Usaha (HGU) mereka telah terbit lebih dulu, yakni pada tahun 1996.
“Karena HGU sudah diterbitkan sejak 1996, maka perusahaan tidak memiliki kewajiban menyediakan lahan plasma,” ungkapnya.
Meski demikian, Arman menyebut bahwa PT SKJ sebelumnya telah berinisiatif menyiapkan lahan sekitar 300 hektare untuk mengatasi kekurangan yang ada. Namun, rencana tersebut tidak dapat direalisasikan karena lahan yang dimaksud telah ditumbuhi kelapa sawit dan disertifikatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Perusahaan awalnya merencanakan perluasan sekitar 300 hektare, tetapi tidak bisa dilakukan karena lahan tersebut sudah dikuasai pihak lain,” tegasnya.
DPRD Berau berharap agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan dan kesepakatan antara kedua pihak dapat tercapai. Dengan demikian, kerja sama antara PT SKJ dan Koperasi Da’uyun dapat terus berjalan tanpa adanya konflik di masa mendatang.
“Kami berharap koordinasi dan kerja sama antara perusahaan dan koperasi dapat terus terjalin dengan baik agar tidak ada lagi perselisihan di kemudian hari,” pungkasnya. (ADV)