TANJUNG REDEB – Langit keadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb tengah diselimuti awan keraguan.
Isu suap penanganan Perkara Nomor 18 tentang sengketa tanah warisan yang terus bergulir, membuat lembaga berlambang timbangan itu jadi sorotan publik.
Sebelumnya, tim Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) memeriksa 3 hakim terlapor medio Januari lalu, kini giliran Komisi Yudisial (KY) datang ke kantor PN Tanjung Redeb, Kamis (22/5/2025) pagi.
Humas PN Tanjung Redeb, Arif, mengatakan, ada tiga perwakilan KY yang datang. Tujuannya menggali keterangan dari dua saksi berinisial D dan Y.
“Pemeriksaan berlangsung secara tertutup sejak pukul 09.00 Wita,” katanya.
Arif memastikan, tiga orang dari KY tidak diketahui posisi atau jabatannya. Dirinya pun juga mengaku tidak tahu secara rinci pemeriksaan seperti apa yang dilakukan.
“Kami tidak bisa menyampaikan lebih jauh soal substansi pemeriksaan. Itu menjadi ranah Komisi Yudisial,” lanjutnya.
Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan secara personal dan sejauh ini belum ada informasi lanjutan mengenai pemeriksaan tambahan.
Namun, menurut keterangan saksi, pemeriksaan hanya berlangsung sehari. Berbeda saat dilakukan pemeriksaan oleh Bawas, lamanya pemeriksaan berhari-hari.
“Sehari saja informasinya,” lanjut Arif.
Pihak PN Tanjung Redeb, kata dia, menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KY dan Bawas MA. Termasuk apapun hasil atau keputusan yang nantinya dikeluarkan.
“Tentu semua akan melalui tahapan telaah terlebih dahulu. Apapun hasilnya, kami percayakan kepada KY sebagai pihak yang berwenang,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya menjaga integritas di tengah proses hukum yang sedang berlangsung. Meskipun belum ada sanksi atau keputusan final, PN Tanjung Redeb tetap melakukan pengawasan internal serta pembinaan terhadap jajarannya.
Selama proses berjalan, hakim-hakim terlapor masih bertugas seperti biasa. Namun, dari pimpinan selalu mengawasi dan selalu mengingatkan seluruh jajarannya untuk menjaga integritas.
“Mahkamah Agung juga sudah menekankan bahwa tidak boleh ada praktik transaksional di lembaga peradilan,” tegasnya.
Ia berharap, proses ini menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak di lingkungan pengadilan.
“Semoga proses ini bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat dan menjadi momentum perbaikan ke depan. Harapan kami, ke depan PN Tanjung Redeb bisa bekerja lebih baik lagi,” pungkasnya. (*)