BERAU TERKINI – Status hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah masih sebagai saksi dalam sprindik baru yang diterbitkan Kejagung RI.

Kejagung RI mengumumkan pihaknya telah menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan atau sprindik usai mendapat pelimpahan kasus dari Kortastipidkor Polri.

Namun dalam sprindik terbaru, eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah masih berstatus saksi dan belum tersangka.

Dilansir laporan CNN Indonesia, Kapuspenkum Kejagung Anang menegaskan perubahan status hukum tersebut tidak berarti status tersangka Febrie Adriansyah menjadi gugur.

“Ya diantaranya disebut oknum di salah satu perkara,” kata Anang Supriatna dikutip dari laporan CNN Indonesia.

Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah (Fawdi/BT)
Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah (Fawdi/BT)

“Tidak gugur, tapi kan kita Sprindik dulu terbit. Tidak gugur, yang penting kita terima dulu kita pelajari semua,” jelasnya.

“Kami sudah menerbitkan Sprindik. Tersangka itukan dikeluarkan dari sana, tentunya kita pelajari, nanti penyidik ini kita buka, kita pelajari dulu berdasarkan barang-barang bukti yang ada,” tambahnya.

Anang Supriatna menegaskan penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung juga akan diawasi oleh KPK hingga Komisi III DPR RI.

Sehingga proses penyidikan dipastikan berjalan secara transparan dan akuntabel.

“Mitra kita dari Komisi III DPR akan ikut juga mengawasi pelaksanaan proses penyidikan yang sudah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung,” katanya.