BERAU TERKINI – Seorang pria bernama Ruslan (57) diamankan Unit Reskrim Polsek Bidukbiduk setelah kedapatan menyimpan ratusan gram sabu di kediamannya, Selasa (2/6/2026) dini hari.
Kapolsek Bidukbiduk, AKP Suradi, mengatakan, tersangka saat ini telah ditahan untuk menjalani proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap tersangka, terutama terkait asal-usul dan sumber narkotika yang diperolehnya,” ujar Suradi, Kamis (4/6/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula sekira pukul 00.30 WITA saat Unit Reskrim Polsek Bidukbiduk menangkap seorang tersangka tindak pidana narkotika berinisial DA.
Dalam pemeriksaan awal, DA mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang berdomisili di Kampung Bidukbiduk.

Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan pemantauan di sekitar rumah yang diduga menjadi tempat tinggal pemasok sabu tersebut.
Hasilnya, sekira pukul 01.00 WITA, Ruslan berhasil diamankan di rumahnya.
“Saat ditangkap, tersangka tak melakukan perlawanan apapun,” jelasnya.
Penangkapan dan penggeledahan tersebut dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, antara lain lima paket besar sabu, dua paket ukuran sedang, dan satu paket kecil sabu.
“Total berat mencapai 276,82 gram. Selain itu, ada juga uang tunai sebesar Rp30 juta yang diduga hasil transaksi tersangka,” jelasnya.
Selain sabu dan uang, polisi turut mengamankan satu unit timbangan digital, dua sendok takar, satu toples plastik bening, satu rice box, dua unit telepon genggam masing-masing merek Samsung dan Oppo.
Adapula satu lembar celana jeans pendek yang diduga digunakan tersangka saat menjalankan aksinya.
“Seluruh barang bukti bersama tersangka telah dibawa ke Polsek Bidukbiduk untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Suradi.
Polisi kini terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah pesisir selatan Berau.
Sementara, tersangka terancam hukuman pidana paling berat, yakni hukuman mati.
“Ancaman hukumannya pidana mati,” pungkasnya. (*)
