TANJUNG REDEB – Kepala Kampung Batu Putih, Krisdiyanto digugat di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb karena diduga melakukan penguasaan dan pemanfaatan tanah yang diklaim milik Deysi Engliana selaku penggugat.

Tak hanya Kepala Kampung Krisdiyanto, penggugat juga menggugat Pemerintah Kampung Batu Putih, dan PT Yumna Tiga Bersaudara. Serta turut tergugat lainnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Berau.

Gugatan tersebut dilayangkan Deysi Engliana pada awal Desember 2024 lalu, dan sekarang sudah dilakukan beberapa kali sidang.

Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, John Paul Mangunsong melalui Humas PN Tanjung Redeb, Rudi Haposan Adiputra mengatakan, bahwa gugatan tersebut terdata dalam nomor perkara, 47/Pdt.G/2024/PN tnr.

“Sudah beberapa kali sidang dan mediasi, dan sidang berikutnya dijadwalkan pada 16 April 2025 mendatang dengan agenda pemeriksaan bukti surat permulaan,” kata Rudi, Senin (24/3/2025).

Sementara itu, berdasarkan serangkaian petitum (Tuntutan) yang dilayangkan penggugat, mengabulkan seluruh gugatan penggugat, menyatakan bahwa ahli waris Edy Gunawan (Almarhum) secara sah berhak atas segala harta peninggalan.

Tak hanya itu, di petitum juga menyatakan bahwa penggugat sebagai pewaris Edy Gunawan adalah pemilik yang sah atas keseluruhan tanah seluas 50 ribu meter persegi di Kampung Batu Putih.

Dijelaskannya, lahan tersebut memiliki batas di sebelah utara dengan hutan bakau, sebelah timur berbatasan dengan laut, sebelah barat berbatasan dengan tanah milik Idin Latari, dan sebelah selatan berbatasan dengan Gunung Si Orfah.

Dalam tuntutan itu, penggugat juga mempersoalkan lahan akses jalan sepanjang ± 5.272 meter yang dimanfaatkan tanpa izin. Hal ini membuat pihak penggugat keberatan dan menggugat Pemerintah Kampung Batu Putih (Tergugat I), Kepala Kampung Batu Putih Krisdiyanto (Tergugat II), PT Yumna Tiga Bersaudara (Tergugat III), dan turut tergugat Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Berau di PN Tanjung Redeb.

Dalam petitumnya juga, penggugat menyatakan perbuatan tergugat I, tergugat II, tergugat III, melakukan perbuatan melawan hukum, yang secara tanpa hak dan melawan hak penggugat, tanpa membayar biaya sewa pemanfaatan lahan kepada penggugat.

“Memanfaatkan objek sengketa sengketa tanpa sepengetahuan dan seijin penggugat. Serta tanpa membayar biaya sewa kepada orang tua penggugat atau penggugat,” bunyi petitum penggugat.

Selain itu, penggugat juga menyatakan perbuatan tergugat I dan tergugat II sebagai perbuatan melawan hukum, yang dengan tanpa sepengetahuan dan seizin orang tua penggugat atau penggugat, menggunakan objek sengketa sebagai fasilitas untuk menyewakan objek sengketa.

Menyatakan tergugat I dan II tanpa seizin dan tanpa membayar biaya sewa kepada orang tua penggugat maupun penggugat. Juga menyatakan tergugat III, ikut serta dengan tergugat I dan tergugat II menguasai dan memanfaatkan, serta menyewakan objek sengketa tanpa seijin dan tanpa membayar sewa kepada orang tua penggugat ataupun penggugat.

Penggugat juga mengatakan, tergugat I dan tergugat II, mengaburkan hak penggugat atas objek sengketa, dan menerbitkan surat-surat alas hak kepemilikan atas nama tergugat I sebagai kelengkapan berkas.

“Berkas itu jadi syarat permohonan sertifikat atas tanah pada turut tergugat dengan diterbitkannya sertifikat tanah objek sengketa dengan nomor surat ukur 00983/Batu putih. Padahal secara jelas diketahuinya bahwa kamilah (penggugat) yang berhak atas objek itu,” terangnya.

Akibat perbuatan para tergugat, penggugat mengalami kerugian materil. Total kerugian materil yang dialami penggugat sebagaimana perhitungan yang sangat jelas mencapai belasan miliar.

Jumlah itu berdasarkan perhitungan harga sewa yang wajar yakni sebesar Rp 200 juta perbulan dan denda keterlambatan pembayaran Rp 2 miliar per tahun keterlambatan.

Maka dengan perhitungan pemanfaatan objek sengketa oleh para tergugat, terhitung sejak tahun 2019 sampai tahun 2024 selama 5 tahun atau selama 180 bulan, didapat hasil Rp200 juta dikali 180 bulan berkisar Rp11,6 miliar.

“Berdasarkan segala perhitungan diatas, kami menggugat untuk objek sengketa tersebut sebesar Rp. 38.000.000.000,- (Tiga Puluh Delapan Miliar),” pungkasnya. (/)