BERAU TERKINI – Seorang wanita muda berusia 20 tahun asal Kecamatan Batu Putih terpaksa berurusan dengan polisi setelah tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu di Kecamatan Biatan, Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 10.30 WITA.

Perempuan berinisial NR itu diamankan Unit Narkoba Polsek Talisayan bersama sejumlah barang bukti.

Kasub Sipenmas Sihumas Polres Berau, Muhammad Kasim Kahar, mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah hukum Talisayan.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kemudian mengamankan NR yang diduga menjadi kurir sabu,” ujar Kasim, Rabu (20/5/2026).

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan tiga poket diduga sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran barang haram tersebut.

“Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolsek Talisayan,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan awal, NR mengakui barang tersebut adalah miliknya.

Wanita muda itu pun langsung digelandang ke Polsek Talisayan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku sudah diamankan dan saat ini masih dalam pengembangan,” kata Kasim.

Polisi menyebut, total barang bukti sabu yang berhasil diamankan memiliki berat bruto 6,85 gram.

Atas perbuatannya, NR terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto aturan penyesuaian pidana terbaru. (*)