BERAU TERKINI – Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Kalimantan Timur memulai langkah perombakan regulasi pendidikan di daerah.

Pansus ini menggelar rapat internal untuk membedah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2016 yang dinilai sudah tidak relevan.

Rapat yang dipimpin Ketua Pansus Sarkowi V. Zahry ini digelar di Balikpapan, Selasa (5/8/25).

Sarkowi menyoroti perda lama tersebut belum mencakup isu-isu krusial seperti digitalisasi, pendidikan inklusi, dan perubahan regulasi nasional.

Oleh karena itu, ia menekankan perlunya perombakan besar dalam rancangan perda yang sedang digodok agar lebih adaptif.

“Perda ini sudah tidak up-to-date,” ujar Sarkowi di Balikpapan, Selasa (5/8/25).

Strategi Jangka Panjang Generasi Emas

Sarkowi menegaskan, peran perda ini sangat penting sebagai strategi jangka panjang untuk mewujudkan Generasi Emas 2045.

Tujuan utamanya adalah meletakkan dasar pembentukan manusia unggul dan berkarakter.

Hal ini krusial, terutama dalam menyambut peran strategis Kalimantan Timur sebagai penyangga Ibu Kota Negara (IKN).

Rapat ini turut dihadiri Wakil Ketua Pansus Agusriansyah Ridwan serta sejumlah anggota Pansus. Di antaranya Makmur HAPK, Muhammad Samsun, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, dan Syahariah Mas’ud.

Hasil pembahasan internal ini akan menjadi materi utama saat Pansus menggelar rapat perdana dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim.

Sarkowi menegaskan Ranperda ini merupakan inisiatif DPRD Kaltim yang membutuhkan pemahaman solid.

“Perda ini sangat dibutuhkan untuk merespons kondisi sosial masyarakat Kaltim yang beragam dan membutuhkan pendekatan pendidikan yang lebih adil, adaptif, dan kontekstual,” pungkasnya.