TANJUNG REDEB – Sejumlah ruko di kawasan Pasar Sanggam Adji Dilayas (PSAD) Berau disorot Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) karena diduga melanggar aturan tata ruang. Penambahan bangunan di depan ruko-ruko tersebut telah menyita area parkir yang seharusnya menjadi fasilitas umum.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Berau, Arman Nofriansyah, mengaku geram melihat kondisi itu. Menurutnya, area parkir kini berubah fungsi menjadi lapak tambahan, sehingga kendaraan pengunjung PSAD kerap memakan bahu jalan. Situasi tersebut dinilai tidak hanya semrawut, tapi juga rawan menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
“Depan ruko harusnya area parkir, tapi ditambahkan bangunan untuk berjualan. Jadi parkir memakan bahu jalan. Ini jelas melanggar,” tegas Arman, Sabtu (19/4/2025).
Ia juga mempertanyakan status kepemilikan ruko-ruko tersebut. Padahal, lokasi ruko berada di dalam area pasar yang merupakan aset milik pemerintah. Pasar PSAD sendiri dibangun sebagai fasilitas umum sejak masa kepemimpinan Makmur HAPK, dengan tujuan utama mempermudah akses masyarakat terhadap kebutuhan pokok.
“Saya sebenarnya bingung, apakah ruko ini milik pemerintah atau milik pribadi. Sepengetahuan saya, ini berada di area pemerintahan,” ujarnya.
Selain itu, Arman menyebut sejumlah ruko di PSAD turut menjual barang dagangan serupa dengan para pedagang kios di dalam pasar. Padahal, pedagang kios rutin menyetor retribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), sedangkan penghuni ruko disebut tidak melakukan kewajiban serupa.
“Mereka yang di kios ini kan bayar retribusi petak untuk pendapatan daerah, sementara berdasarkan informasi yang kami terima, hal tersebut tidak dilakukan [oleh penghuni ruko],” jelasnya.
Melihat beragam pelanggaran tersebut, Politikus PKB ini berencana menggelar inspeksi mendadak (sidak) bersama anggota Komisi II DPRD. Ia menilai penataan ulang perlu dilakukan agar fungsi pasar sebagai ruang publik tidak terus dirusak oleh kepentingan individu.
“Saya akan koordinasikan dan melakukan sidak dalam waktu dekat ini,” pungkasnya. (ADV)