BERAU TERKINI – Anggota Komisi I DPRD Berau, Thamrin, menyarankan agar polemik pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada CPNS tenaga kesehatan formasi 2024 tidak sampai berlarut terlalu lama.
Menurut Thamrin, agar polemik tersebut tidak berlangsung panjang, maka regulasi yang mengatur pembayaran TPP CPNS tersebut direvisi.
“Apakah itu Perbup (Peraturan Bupati) atau SK (Surat Keputusan) yang mengatur pemberian TPP itu harus direvisi,” kata Thamrin kepada Berauterkini, Selasa (4/11/2025).
Sebenarnya, kata dia, persoalan pembayaran TPP CPNS tersebut telah dibahas bersama antara Dinas Kesehatan, Sekretariat Daerah, BKPSDM, BPKAD, dan Bagian Hukum.
Namun, hingga kini, BPKAD belum dapat merealisasikan pembayaran lantaran peraturan yang menjadi payung hukumnya dinilai belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sebenarnya tidak ada masalah, hanya saja BPKAD tidak bisa membayar karena belum ada payung hukumnya. Kalau tidak salah Perbup atau SK Bupati dianggap tidak sesuai dengan aturan yang sebenarnya,” paparnya.
Thamrin menjelaskan, perbaikan regulasi saat ini menjadi tanggung jawab BKPSDM.
Instansi tersebut diharapkan segera mengusulkan perubahan Perbup kepada Bagian Hukum agar BPKAD memiliki dasar kuat untuk melakukan pembayaran.
“Jadi, perbup itu yang harus direvisi,” jelasnya.
Thamrin juga mengaku, Komisi I DPRD Berau belum menerima laporan resmi terkait persoalan pembayaran TPP CPNS tersebut.
Meski demikian, pihaknya sudah mendengar aspirasi dari para tenaga kesehatan yang menyampaikan keluhan soal TPP yang belum dibayarkan sesuai aturan.
“Kami sudah mendapat informasi dari para nakes. Ini perlu segera ditindaklanjuti karena dokter dan tenaga kesehatan sangat dibutuhkan di Berau,” jelasnya.
Ia menilai, regulasi terkait TPP CPNS tenaga kesehatan perlu segera disesuaikan agar tidak menurunkan motivasi kerja para pegawai, terutama dokter spesialis, yang memiliki tanggung jawab dan kompetensi tinggi.
“Sekarang TPP mereka disamakan dengan pegawai biasa, padahal beban dan tanggung jawabnya berbeda. Regulasi itu yang perlu diperbaiki, apakah berupa perbup atau keputusan bupati,” pungkasnya. (*/Adv)

