TANJUNG REDEB – Ruang-ruang publik di tepian kota yang selama ini jadi tempat kongkow masyarakat Berau, kini berubah wajah.
Pemerintah Kabupaten Berau menetapkan lima lokasi sebagai kawasan wisata kuliner malam resmi, yakni Tepian Ahmad Yani, Jalan Pulau Derawan (Tepian Teratai), Jalan Antasari, Tepian Sambaliung, dan Tepian Gunung Tabur.
Penetapan ini bukan semata menata pedagang kaki lima (PKL), melainkan membingkai ulang aktivitas sosial warga menjadi bagian dari ekosistem pariwisata. Pemerintah melihat potensi besar dari geliat UMKM malam hari di ruang terbuka kota.
Melalui tim gabungan lintas sektor dengan Diskoperindag sebagai koordinator, penataan dimulai dari pendataan, penempatan, hingga pengaturan jam operasional. Fokusnya adalah menciptakan lingkungan yang tertib, nyaman, sekaligus memberi identitas pada ruang kota.
“Ini kita lakukan untuk PKL yang berjualan di sepanjang tepian Jalan Pulau Derawan atau Tepian Teratai, karena jumlahnya juga semakin bertambah banyak,” ujar Sekretaris Tim Penataan Kawasan Kuliner Berau, Nur Jatiyah.
Setiap titik akan ditata agar tak hanya layak secara fungsi ekonomi, tapi juga estetika. Pemerintah ingin menjadikan kawasan ini sebagai etalase kuliner yang bisa menarik kunjungan lokal maupun luar daerah. Penataan didukung penuh oleh Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2019 yang menjadi dasar hukum kawasan wisata kuliner.
Selain tata ruang, pendekatan kebersihan dan pengelolaan limbah juga menjadi bagian integral dari program ini. Pemerintah berharap konsep wisata malam yang dibangun bukan sekadar keramaian, melainkan pengalaman yang tertib dan terkurasi.
“Tujuannya untuk mengatur lokasi, waktu berjualan dan kebersihan untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman,” tegas Nur Jatiyah.
Ruang publik yang semula hanya jadi tempat lalu lalang dan tongkrongan tanpa arah, kini mulai diarahkan sebagai bagian dari ekosistem pariwisata kota. Bukan hanya memberi dampak ekonomi bagi pedagang, tetapi juga memperkuat citra Berau sebagai kota yang punya rasa dan suasana.
“Kami juga akan melakukan pengawasan pelaksanaan peraturan dan melakukan evaluasi untuk perbaikan masa mendatang, dan juga diharapkan bisa menjadi dampak positif bagi perekonomian daerah,” tutupnya. (Adv/aya)