BERAU TERKINI — Puluhan kontraktor dan supplier yang tergabung dalam Forum Lintas Kontraktor dan Supplier (FLKS) Kabupaten Berau menggelar aksi damai di halaman Kantor Bupati Berau, Senin (21/9/2026).

Mereka menyampaikan sejumlah aspirasi terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

Usai menyampaikan aspirasi di Kantor Bupati Berau, massa aksi bergerak ke sejumlah instansi, di antaranya LPSE, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta DPRD Berau.

Penanggung jawab aksi, Mahmud Suyuti, mengatakan, aksi tersebut dilatarbelakangi kekecewaan sejumlah kontraktor terhadap metode lelang beberapa pekerjaan proyek dengan nilai kontrak mencapai miliaran rupiah.

Puluhan kontraktor dan supplier gelar aksi di depan kantor Bupati Berau, Senin (21/9/2026).
Puluhan kontraktor dan supplier gelar aksi di depan kantor Bupati Berau, Senin (21/9/2026).

Menurutnya, terdapat sejumlah persyaratan dalam proses tender yang dinilai memberatkan pelaku usaha lokal.

Hal itu berpotensi membatasi kesempatan kontraktor Berau untuk mengikuti proses pengadaan.

“Ini bentuk kekecewaan kami terhadap metode lelang pengerjaan proyek yang nilainya miliaran rupiah. Kami menilai, ada persyaratan tambahan yang memberatkan kontraktor yang ada di Berau,” kata Mahmud.

FLKS meminta penerapan sejumlah persyaratan dalam proses tender dikaji kembali.

“Terutama terkait dampaknya terhadap peluang kami sebagai kontraktor lokal untuk bersaing mendapatkan pekerjaan pemerintah,” jelasnya.

Dalam aksi tersebut, massa juga menyayangkan tidak dapat bertemu langsung dengan Bupati dan Wakil Bupati Berau. 

Aspirasi peserta aksi kemudian diterima jajaran pemerintah daerah yang ditugaskan menemui massa.

Asisten II Bidang Pembangunan dan Perekonomian Setda Berau, Mustakim Suharjana, mengatakan, pemerintah daerah menerima aksi tersebut sebagai bentuk kontrol sosial dan akan menjadikannya bahan evaluasi.

“Ini bukan saya anggap pertentangan dengan negara, tetapi bentuk kontrol sosial yang harus kita akomodir. Apa yang disampaikan hari ini menjadi bahan evaluasi kami dan akan kami sampaikan kepada pimpinan,” ujarnya.

Mustakim menjelaskan, Bupati Berau Sri Juniarsih Mas sedang menjalankan agenda di Kementerian Dalam Negeri, sehingga tidak dapat menemui langsung peserta aksi.

Ia menyarankan, persoalan teknis pengadaan dibahas melalui audiensi yang melibatkan Bupati, LPSE, Dinas PUPR, serta pihak terkait lainnya.

Forum tersebut dapat membahas secara lebih rinci mengenai persyaratan tender, mekanisme pengadaan, hingga kemampuan anggaran daerah dalam mengakomodasi kebutuhan kontraktor lokal.

“Lebih baik nanti bisa audiensi dengan Ibu Bupati, LPSE dan PUPR. Jadi lebih jelas semuanya, seperti apa ke depannya dan bagaimana kemampuan anggaran daerah mengakomodir kepentingan kontraktor daerah,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Berau, Jimmy Arwi Siregar, menjelaskan, pihaknya tidak memiliki kewenangan menetapkan seluruh persyaratan dalam proses tender.

Pengadaan barang dan jasa pemerintah terdiri atas sejumlah tahapan, mulai dari perencanaan, persiapan pengadaan, persiapan pemilihan, pemilihan, kontrak hingga serah terima pekerjaan.

Dalam proses tersebut, penyusunan spesifikasi teknis serta persyaratan administrasi, teknis, biaya dan kualifikasi berada pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“UKPBJ berada pada tahapan persiapan pemilihan dan tahapan pemilihan. Yang menyusun spesifikasi teknis, persyaratan administrasi, teknis, biaya dan kualifikasi adalah PPK,” jelas Jimmy.

Menurutnya, UKPBJ kemudian melakukan peninjauan untuk memastikan persyaratan yang disusun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun, aspirasi kontraktor terkait dugaan persaingan usaha tidak sehat akan menjadi bahan evaluasi dalam proses pengadaan.

“Kami mendengar aspirasi teman-teman bahwa ada persaingan usaha tidak sehat yang sepertinya sedang terjadi. Ini menjadi evaluasi keras bagi kami untuk lebih menajamkan review kepada pihak PPK,” katanya.

WhatsApp Image 2026 09 21 at 12.09.38

Jimmy juga menyoroti ketersediaan penyedia dalam sejumlah pekerjaan. Pihaknya mendorong agar jumlah vendor yang mampu memenuhi kebutuhan pekerjaan tidak terlalu terbatas, sehingga pasar menjadi lebih terbuka.

“Kalau tadi disampaikan penyediaan, sekarang sudah ada delapan AMP, sudah ada lima. Harusnya lebih banyak dan lebih terbuka pasarnya,” ujarnya.

Jimmy menambahkan, persoalan yang berada di luar kewenangan LPSE perlu dibahas bersama instansi terkait, termasuk Dinas PUPR dan pemerintah daerah.

Ia berharap aspirasi FLKS menjadi bahan evaluasi bersama untuk memperbaiki pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Berau.

“Kami tentu tidak bisa mengoreksi setingkat dinas. Ini perlu dibahas melalui pimpinan agar menjadi koreksi dan perbaikan untuk ke depannya,” pungkasnya. (*)