BERAU TERKINI – Kortastipidkor Polri tengah mengusut dugaan kasus korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU periode 2018-2026.
Korps Tindak Pidana Korupsi atau Kortastipidkor Polri menaikan status perkara dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto menjelaskan kerugian negara dari kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU itu ditaksir mencapai Rp 5 triliun.
Menurutnya, kini penyidik Kortastipidkor Polri tengah menelusuri aliran dana, memeriksa saksi dan ahli, serta mendalami keterlibatan pihak lain maupun korporasi.

Di mana hingga kini, penyidik telah meminta keterangan dari 16 pihak.
“Kortastipidkor Polri telah meningkatkan status penanganan perkara ini dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada tanggal 4 Juli 2026,” kata Irjen Pol Totok Suharyanto dikutip dari siaran Instagram Divisi Humas Polri.
Sementara itu, Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo menjelaskan berbagai modus yang dilakukan untuk dugaan tindak pidana korupsi dari kasus itu.
Yakni mulai dari manipulasi dokumen kualitas batu bara, manipulasi dokumen kuantitas batu bara yang menyebabkan pembayaran tidak sesuai dengan kontrak yang sebenarnya.
Pihaknya menilai, berbagai modus penyimpangan dan manipulasi itu turut berdampak pada terganggunya pasokan batu bara.
Hal itu juga memberi andil pada situasi mati listrik atau blackout di beberapa wilayah di Indonesia yang terjadi dalam beberapa pekan lalu.

“Perbuatan tersebut diduga turut berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara yang berdampak pada terjadinya pemadaman listrik di sejumlah wilayah Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur dan sebagian Jabodetabek,” jelasnya.
Lebih jauh, dalam perkara ini penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lama, atau Pasal 603 atau Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 127 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu juga diterapkan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
