TANJUNG REDEB – Polres Berau berhasil mengungkap dua kasus penyelundupan barang ilegal asal Malaysia yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp150 juta. Barang-barang ilegal ini akan dipasarkan di wilayah Berau dan Kutai Timur.
Rilis terkait pengungkapan ini disampaikan oleh Kapolres Berau, AKBP Khairul Basyar, yang menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas perdagangan ilegal dan melindungi masyarakat dari peredaran barang yang tidak memenuhi standar pangan dan perdagangan.
Pada 4 November 2024, Polres Berau menangkap tersangka berinisial AJ di wilayah perbatasan Bulungan, Berau. Barang bukti yang diamankan meliputi 287 kemasan daging impor merek Allana, 154 kemasan sosis, dan 163 kilogram (kg) gula pasir merek Prai.
Tersangka AJ melanggar Pasal 142 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kasus kedua terjadi pada 7 November 2024, Polres Berau kembali mengungkap kasus penyelundupan barang ilegal dan menangkap tersangka berinisial A. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 200 kg bawang bombai, 470 kg bawang putih, 60 kg bawang merah, 240 kg gula pasir merek Prai, 270 kg lombok kering, dan 48 kg sosis.
“Total kerugian akibat kedua kasus ini mencapai Rp150 juta,” kata Kapolres, Selasa (31/12/2024).
Dijelaskan bahwa barang-barang tersebut rencananya akan dipasarkan di wilayah Berau dan Kutai Timur. Saat ini, Polres Berau masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengidentifikasi jaringan pelaku lainnya, termasuk kemungkinan adanya pengepul di wilayah Berau.
“Kami tetap memantau dan memonitor pergerakan para pelaku. Hal ini juga selaras dengan prioritas nasional Asta Cita untuk memberantas kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat,” jelasnya.
Sebagai bentuk tindak lanjut, barang bukti dari kedua kasus tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar. Kapolres menegaskan bahwa Polres Berau akan terus meningkatkan pengawasan di wilayah perbatasan untuk mencegah masuknya barang ilegal yang dapat membahayakan masyarakat maupun perekonomian daerah.
“Kerja sama antara pihak kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tutupnya. (*)