BERAU TERKINI – Tiga orang tersangka berinisial MA (31), MW (23) dan JA (40) diringkus polisi lantaran terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di kawasan pantai Kota Bontang, Kaltim.
Jaringan ini terbongkar setelah polisi menaruh kecurigaan atas aktivitas MA di rumahnya, Gang Arwana, Tanjung Laut Indah.
Kegiatannya pun dipantau polisi.
Setelah memiliki informasi penuh, polisi pun melakukan penggerebekan terhadap MA yang menjadi pintu masuk pengungkapan jaringan barang haram ini.
Dari kediaman MA, polisi mendapati barang bukti berupa uang tunai Rp1,4 juta yang diduga hasil penjualan narkoba.
“Dari situ kami lakukan pengembangan,” kata Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Polairud AKP Fahrudi, dalam laporan Kita Muda Media.

Tak ingin ditangkap sendirian, MA pun ‘bernyanyi’. Membocorkan jaringan yang dia ketahui.
Berbekal informasi MA, polisi pun melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya berinisial MW.
Pengembangan mengarah ke MW yang tinggal tak jauh dari lokasi pertama.
Dari tangannya, polisi menyita 18 paket sabu dengan total berat sekitar 4,73 gram yang siap edar.
Kasus kemudian ditelusuri hingga ke JA yang diduga sebagai pemasok.
Dari pelaku ini, ditemukan sabu seberat 10,16 gram yang telah dikemas untuk diedarkan.
“Ketiganya memiliki peran masing-masing, namun saling terhubung dalam jaringan yang sama. Mereka menyasar pembeli di wilayah pesisir,” jelasnya.
Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Bontang untuk proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan dalam KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam peredaran narkotika di kawasan tersebut.
