BATU PUTIH – Upaya kepolisian Biduk-biduk dalam memutus peredaran barang haram narkotika di wilayah hukumnya patut mendapat apresiasi.

Pada Rabu (5/2/2025) siang, Kepolisian Sektor Biduk-Biduk berhasil mengamankan seorang pria berinisial MR, usia 33 tahun.

MR diamankan bersama enam paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 1,7 gram. Beberapa alat hisap. Dan uang tunai sebanyak Rp1.150.000 yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.

Kapolsek Biduk-Biduk, IPTU Suradi, mengatakan, penangkapan MR tidak lepas dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya peredaran barang haram di lingkungan mereka.

Bergerak cepat, personel Polsek Biduk-Biduk dibantu oleh Polsubsektor Batu Putih segera melakukan penyelidikan.

Hasilnya, petugas yang bergerak cepat berhasil meringkus MR sekitar pukul 14.00 WITA.

“Kami berkomitmen untuk terus menekan angka peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan mereka,” kata Suradi. (*)