TANJUNG REDEB – Sekda Berau Muhammad Said melarang keras para pengguna kendaraan dinas di lingkungan Pemkab Berau untuk menggunakan mobil dinas untuk mudik Idulfitri tahun ini. Larangan yang tak pernah berubah setiap tahunnya.

Kepada awak media Berauterkini.co.id, Said mengatakan, penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi tentu melanggar aturan yang berlaku. 

Aturan tersebut dicantumkan dalam beleid, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Aturan tidak pernah berubah, harus taat,” kata Said-sapaan dia, Senin (24/3/2025). 

Bila melanggar, akan ada sanksi disiplin yang dikenakan kepada oknum ASN yang melanggar. Dalam hal penindakan, para oknum tersebut akan melalui proses sidang disiplin yang akan dikawal langsung oleh Inspektorat Berau, dibantuk dengan BPKAD Berau. 

“Itu sudah jadi kewenangan, kami tak akan melindungi,” tegasnya. 

Ihwal cuti Idulfitri, saat ini belum ada aturan baku yang dikeluarkan oleh Kemendagri RI. Akan tetapi, diprediksi skema cuti kali ini akan berbeda dengan tahun sebelumnya. 

Para ASN dipersilakan untuk mengambil cuti panjang. Alias cuti tambahan selain libur Idulfitri. Jatah yang setiap tahun diberikan kepada para abdi negara tersebut. 

“Boleh cuti panjang, nambah setelah cuti Idulfitri,” terangnya. 

Akan tetapi, pengambilan cuti harus melalui pertimbangan matang para kepala organisasi perangkat daerah alias OPD. Di mana kebijakan diberikan untuk memastikan proses pelayanan tak terganggu selama ASN tersebut cuti. 

“Itu kembali ke Kepala OPD-nya,” kata dia. 

Pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Bapenda Berau itu, berharap agar para ASN dapat memaksimalkan waktu libur sebaik mungkin. Sebab, saat masuk kerja dituntut untuk menyelesaikan persoalan administrasi yang tertunda sebelum libur lebaran. 

“Silahkan menikmati cutinya, negara mengatur itu,” ucap Said. (*)