BERAU TERKINI – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menjadi satu-satunya fraksi yang mengutarakan pentingnya merespons tuntutan massa aksi 21 April 2026 (214) tentang hak angket.

PKB seperti dikeroyok oleh para politisi Golkar dalam memajukan wacana hak angket yang dibahas dalam rapat terbuka terkait dengan agenda rapat paripurna ke VIII.

Dalam proses pemberian masukan, Ketua Fraksi PKB Damayanti menegaskan agar para legislator Karang Paci untuk segera memberikan kepastian terkait tuntutan massa.

Sebab, terdapat kepentingan dewan yang berkaitan dengan kepercayaan publik terhadap peran legislator Bumi Etam.

Bila dibiarkan berlarut, massa akan kehilangan kepercayaan atas kinerja para legislator yang tugasnya menjadi jembatan atas aspirasi masyarakat ke eksekutif.

“Namun, sampai sejauh ini, ya mohon maaf, kalau saya bilang, saya sampaikan lambat, memang kita lambat,” katanya dalam rapat yang disiarkan langsung di kanal YouTube DPRD Kaltim.

Anggota DPRD Kaltim Fraksi Golkar, Sarkowi V Zahry. (youtube/DPRD Kaltim)
Anggota DPRD Kaltim Fraksi Golkar, Sarkowi V Zahry. (youtube/DPRD Kaltim)

Secara sikap fraksi, Damayanti memastikan akan mengambil langkah untuk mengaktifkan hak angket ketika berkaitan dengan kepentingan masyarakat umum.

Dengan harapan, ketika hak angket diambil, Pemprov Kaltim dapat menjalankan fungsinya untuk membuat program yang menguntungkan bagi masyarakat.

“Kalau saya secara Fraksi PKB menyatakan, bahwa jika hak angket itu bisa mewujudkan kebijakan yang pro ke masyarakat, maka Fraksi PKB siap mengusulkan hal itu,” tegasnya.

Merespons itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menegaskan bila proses penggunaan hak interplasi maupun hak angket membutuhkan proses yang panjang.

Jika dijalankan, dia menyebut Kaltim akan menjadi satu-satunya daerah di Indonesia yang menjalankan mekanisme tersebut.

Namun, sebelum menjalankan mekanisme tersebut, seluruh dewan mesti memastikan terlebih dahulu kedudukan hukum agat tak mengambil langkah yang keliru.

“Karena kita butuhkan legal opinion dan legal standing dari kejaksaan, dan disampaikan ke Kejagung lalu diminta keputusan ke Kemendagri. Jadi itu panjang,” terangnya.

Dia menegaskan, keputusan dewan tak bisa diputuskan hanya karena tekanan publik yang berpotensi melanggar aturan perundangan.

“Apa kita semua ini bodoh? Dan harus ditekan-tekan baru kita enak gitu? Enggak juga,” tegasnya.

Dalam komentar sebelumnya, Syarkowi V Zahry dari Fraksi Golkar, menyatakan bila pembahasan soal hak interplasi maupun hak angket pada forum khusus di luar rapat paripurna internal dewan.

Sebab dibutuhkan forum khusus yang membahas keputusan sensitif yang berkaitan dengan hal strategis di DPRD Kaltim.

Aturan itu telah diatur dalam tatib resmi DPRD Kaltim yang dijadikan acuan untuk semua keputusan strategis.

“Ini bukan forumnya,” tegas Sarkowi.

Diketahui, pasca rapat paripurna tersebut rencananya DPRD Kaltim akan menggelar rapat secara tertutup yang berkaitan tentang kepastian respons atas tuntutan massa aksi 214.