TANJUNG REDEB – Wacana penambahan jumlah anggota DPRD Berau kembali digulirkan. Komposisi anggota dewan yang saat ini berjumlah 30, bisa berubah menjadi 35.
Gagasan itu sebenarnya sudah dibahas sejak 2023 atau setahun sebelum Pemilu dan Pilkada 2024. Namun, wacana ini tak diseriusi lantaran mendekati agenda politik nasional.
Pembahasan soal penambahan jumlah kursi legislatif tersebut dianggap penting mengingat saat ini jumlah penduduk di Bumi Batiwakkal sudah hampir 300 ribu jiwa. Secara aturan, daerah dengan jumlah penduduk antara 300-400 ribu orang akan mendapatkan alokasi 35 kursi legislatif.
Wakil Ketua I DPRD Berau, Subroto, mengatakan, penambahan jumlah anggota dewan tersebut secara konstitusi selaras dengan bertambahnya penduduk di Bumi Batiwakkal selama 5 tahun terakhir.
“Tentu ini berdasarkan pertumbuhan penduduk, sudah semakin banyak warga yang ber-KTP Berau,” kata Subroto dalam rapat bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Berau, Selasa (20/5/2025).
Menurutnya, hal ini penting dibahas karena secara politik akan mengubah komposisi jumlah kursi di setiap daerah pemilihan (dapil).
Saat ini, Dapil 1 memiliki jumlah 8 kursi. Lalu, Dapil 2 sebanyak 9 kursi, Dapil 3 sebanyak 7 kursi, dan Dapil 4 sebanyak 6 kursi.
Secara otomatis, kata dia, bila jumlah penduduk bertambah, KPU Berau wajib melakukan perumusan jumlah dapil dan kursi untuk Pemilu 2029.
“Tentu ini menjadi agenda penting karena berpengaruh terhadap arah politik daerah,” tuturnya.
Ketua KPU Berau, Budi Harianto, menjelaskan, secara konstitusi penambahan jumlah kursi tersebut telah diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD di Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum.
Dia mengatakan, penataan dapil dapat dilakukan dengan menyesuaikan jumlah penduduk yang berdampak terhadap jumlah kursi legislatif di daerah.
“Skema ini ada sesuai dengan perundangan yang berlaku,” terang Budi.
Dia menambahkan, dalam kondisi tertentu, penambahan dapil dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan pemekaran wilayah. Salah satunya ditentukan dengan kondisi tertentu, seperti bencana di daerah.
Pada Pilkada 2024, jumlah kursi ditentukan berdasarkan pemutakhiran data yang dilakukan oleh Disdukcapil Berau pada Semester II 2024. Jumlah penduduk Berau saat itu mencapai 299.035 jiwa.
“Dari jumlah itu, ditetapkan 30 kursi, data agregat Disdukcapil Berau,” tegasnya.
Berdasarkan Pasal 191 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum, disebutkan bahwa jumlah kursi paling sedikit di daerah berjumlah 20 kursi dengan jumlah penduduk 100 ribu jiwa. Lalu, yang terbanyak 55 kursi dengan jumlah penduduk 3 juta jiwa.
Budi mengungkapkan, KPU belum dapat memastikan jawaban terkait penambahan jumlah kursi atau potensi bertambahnya jumlah dapil di Berau. Sebab, hal itu harus berdasarkan data sebaran penduduk di kecamatan dan kampung.
“Kalau angka potensi bertambahnya kursi di dapil atau penambahan dapil, dirumuskan pada 2028 mendatang,” terang dia.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Berau, David Pamuji, menjelaskan, penduduk Berau pada 2029 diproyeksikan akan bertambah menjadi 412 ribu jiwa.
Kemudian, pada Semester II atau akhir tahun nanti pertumbuhan penduduk diprediksi bertambah menjadi 307.885 jiwa, di mana laju pertumbuhan penduduk per bulan mencapai 3 persen atau setara 9 ribu jiwa.
Pertumbuhan penduduk tersebut dapat terjadi, selain datangnya warga dari luar daerah dan angka kelahiran serta kematian, dapat pula dipengaruhi dengan semakin mudahnya melakukan perekaman dan pencetakan KTP di setiap kampung.
“Kami sudah siapkan fasilitas perekaman di kecamatan,” sebutnya.
Dia menambahkan, tren pertumbuhan penduduk selama 5 tahun terakhir terjadi dalam setiap agenda politik di daerah. Setiap partai politik berperan untuk mencatatkan warga pendatang agar bisa ber-KTP Berau.
David menyebut, mayoritas pendatang tercatat di banyak perusahaan sawit di Berau. Mereka merupakan buruh perusahaan yang datang dari luar daerah.
“Ini dampak positif yang dapat dilihat sebagai ketertiban pencatatan penduduk,” sebutnya. (*)