TANJUNG REDEB – Penataan kawasan kuliner Tepian Kalimarau masih menunggu Peraturan Bupati (Perbup) terbaru, meskipun beberapa kawasan lain telah diatur dalam Perbup Nomor 59 Tahun 2019.

Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Diskoperindag Berau, Hidayat Sorang, menjelaskan bahwa Perbup tersebut mencakup kawasan kuliner di beberapa lokasi, antara lain kawasan Tepian Ahmad Yani, Jalan Pangeran Antasari, Jalan Pulau Derawan Tepian Teratai, Tepian Gunung Tabur Jalan Kuran, dan Jalan Sultan Muhammad Aminuddin di Sambaliung.

“Perbup 59 Tahun 2019 memang belum mencantumkan kawasan kuliner Tepian Kalimarau. Dalam Perbup yang ada, yang diatur adalah beberapa kawasan yang sudah disebutkan. Untuk kawasan Tepian Kalimarau, saat ini belum termasuk dalam kawasan wisata kuliner yang diatur oleh Perbup tersebut,” ungkap Hidayat, pada Berauterkini.co.id, Selasa (14/1/2025).

Namun, Hidayat menegaskan bahwa hal ini masih dapat dibahas lebih lanjut. Jika ada masukan atau aduan dari pihak terkait, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), tim penataan kawasan wisata kuliner akan membahas untuk memasukkan Tepian Kalimarau dalam penataan kawasan kuliner.

“Tim kami akan melakukan pembahasan lebih lanjut. Apabila ada usulan untuk menambah kawasan Tepian Kalimarau, kami akan mengusulkannya kepada Ketua Tim untuk dibahas dalam forum yang ada. Kita belum tahu apakah ini bisa dimasukkan dalam SK baru atau apakah perlu dilakukan revisi terhadap Perbup Nomor 59 Tahun 2019,” lanjutnya.

Ia juga menambahkan bahwa koordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Teluk Bayur akan dilakukan untuk mendapatkan masukan serta dukungan dalam penataan kawasan kuliner ini.

“Kami berharap kawasan kuliner di Kabupaten Berau dapat terus berkembang dan menjadi daya tarik bagi wisatawan, sekaligus memberikan peluang usaha bagi pelaku UMKM setempat,” tandasnya. (*)