TANJUNG REDEB – Tim penataan kawasan kuliner Kabupaten Berau bergerak serius dalam menertibkan para pedagang yang berpotensi mengganggu kepentingan umum di lima titik kawasan tepian.

Tim tersebut bergerak atas dasar Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2019 tentang Penetapan Wilayah Wisata Kuliner yang dimanfaatkan pedagang warung tenda dan sejenisnya untuk berjualan.

Sekretaris Tim Penataan Kawasan Kuliner Berau, Nurjatiah, mengatakan, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di dalam struktur tersebut bertugas untuk memastikan kawasan tepian menjadi ruang publik yang nyaman bagi siapapun.

“Kami dibentuk melalui Perbup itu. Kami dan masyarakat harus patuh dengan aturan,” kata Nurjatiah saat dikonfirmasi Berauterkini, Kamis (26/6/2025).

Dia menyampaikan, kebijakan pemerintah tersebut juga mendapat dukungan publik. Sebab, tepian tak hanya menjadi kepentingan pedagang, namun kepentingan semua masyarakat.

“Pemerintah hadir agar semua pihak difasilitasi dalam fasilitas publik,” sebutnya.

Ihwal aspirasi pedagang yang mengalami penurunan pendapatan, kata dia, penerapan kebijakan akan selalu ada dampak positif dan negatif.

Namun, di satu sisi, kepentingan publik tetap menjadi agenda prioritas pemerintah. Sebab yang mesti menikmati fasilitas tersebut harus semua kalangan.

“Kami hanya menjalankan tugas, secara tegas dan bijaksana,” kata dia.

Dalam konteks itu, dia menyebut, tepian, sejatinya menjadi kawasan yang seharusnya dinikmati oleh semua kalangan, termasuk para pedagang.

Dia pun mengamini bila para pengunjung tak semua ingin berbelanja. Namun, banyak pula kalangan yang hanya ingin menikmati sore tanpa harus berbelanja di kawasan tepian.

“Bijak itu mengakomodasi semua kepentingan,” tegas dia.

Soal pembatasan kursi, dia menegaskan, dalam evaluasi penggunaan kawasan tepian, para pedagang kerap meletakkan kursi dan meja di jalur bagi kaum difabel.

Bila kondisi tersebut dibiarkan, maka prinsip pembangunan inklusif akan gugur. Sehingga, penting bagi pemerintah untuk menyiapkan ruang khusus bagi kaum difabel.

“Kaum disabilitas juga punya hak, ada rute yang dibuat khusus di tepian,” terangnya.

Pada prinsipnya, pemerintah ingin menciptakan kawasan kuliner yang ideal sebagai titik destinasi wisata.

Dalam prinsip pembangunan destinasi, maka harus menerapkan sapta pesona, di antaranya keamanan, keselamatan, dan kenyamanan bagi para pengunjung.

“Ini goals bersama, kami tidak ada niat sama sekali mengurangi rezeki siapapun,” sambungnya.

Sementara itu, Koordinator Persatuan Pedagang Kuliner Tepian Segah, Saparuddin, menyatakan akan membawa masalah ini dalam forum resmi pemerintah.

Dirinya bersama sekitar 50 pedagang akan meminta waktu kepada kepala daerah dan wakil rakyat untuk mendapatkan kebijakan yang terbaik bagi semua pihak.

“Kami mau mengikuti aturan ini, tapi tim perlu dengar aspirasi kami,” sebutnya. (*)