TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten Berau akan merapel gaji sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan dicairkan pada bulan Maret 2024 nanti.
Pemerintah telah menentukan pencairan kenaikan gaji ASN dan PPPK mulai Januari 2024 akan diterima bulan depan (Maret).
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Berau, Sapransyah, membenarkan hal itu.
Dijelaskan, kenaikan gaji selama dua bulan terakhir belum ditetapkan lantaran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2024 tentang Peraturan Gaji PNS dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 tahun 2024 baru turun sepekan lalu.
Sehingga pemerintah akan melakukan rapel atau pembayaran kembali selisih gaji yang belum dibayarkan.
“Berlakuknya kedua peraturan itu terhitung dari 1 Januari 2024, tapi karena diterbitkannya baru, jadi untuk kenaikan gaji bulan Januari sampai Februari akan di rapel di bulan Maret,” jelasnya kepada berauterkini.co.id.
Besaran kenaikan gaji yang diterima masing-masing ASN dan PPPK berbeda, sesuai dengan golongan dan jabatan.
“Alokasi kenaikan rata-rata 8 persen, kalau PPPK ketentuan gaji disesuaikan pasca mereka direkrut,” ungkapnya.
Sapransyah memastikan, kekurangan tersebut akan dibayarkan. Sebab pihaknya telah menganggarkan sesuai dengan jumlah pegawai yang ada di Kabupaten Berau.
“Pasti akan kita bayarkan, karena sudah di anggarkan. Total keseluruhannya kita belum tahu persis, karena harus buka data dulu,” tandasnya. (*)
Reporter : Dini Diva Aprilia
Editor : s4h