TANJUNG REDEB – Pembentukan dinas pemadam kebakaran dan keselamatan terpisah dari Badan Penangggulangan Bencana Daerah (BPBD) di Bumi Batiwakkal dinilai sudah mendesak.
Ketua Komisi l Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau, Elita Herlina mengatakan, pembentukan menjadi langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas pelayanan keselamatan di Berau.
Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan di tingkat provinsi serta kabupaten/kota, yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 mengenai Perangkat Daerah, pemerintah daerah diwajibkan untuk membentuk Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat).
Perubahan Kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Kabupaten Berau akan segera memiliki Damkarmat.
“Karena, memang sudah perintah dari Pemerintah Menteri kalau Damkarmat harus berdiri sendiri terpisah dari BPBD,” ujar politisi dari partai Golkar tersebut.
Dengan pemisahan tersebut, tugas dan tanggungjawab Damkarmat dan BPBD masing-masing akan fokus. Sehingga penanganan kebakaran dan bencana alam menjadi lebih cepat dan efektif .
“Memang Berau termasuk lambat. Tapi, lebih baik terlambat dari pada tidak sama sekali,” tuturnya.
Elita, berharap pembentukkan Damkarmat dapat segera terealisasi. Sehingga, musibah kebakaran dan bencana alam dapat terminimalisir di Bumi Batiwakkal.(*/adv)