JAKARTA – Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud ingin penerimaan pajak alat berat dari sektor pertambangan dioptimalkan.
Menurut Rudy Mas’ud masih banyak potensi penerimaan pajak alat berat yang bisa dioptimalkan. Dia mengatakan, salah satu upaya melakukan optimalisasi penerimaan pajak alat berat adalah dengan menurunkan Inspektorat.
Langkah itu akan dilakukan jika perusahaan kontraktor dan subkontraktor pertambangan tidak taat dalam membayar pajak alat berat.
“Kalau kontraktor dan subkontraktor tidak bayar Pajak Alat Berat, siap-siap Inspektorat akan masuk ke situ,” kata Rudy Mas’ud dikutip dari Instagram resmi Pemprov Kaltim.
Rudy Mas’ud menyampaikan Kaltim telah memiliki Perda Nomor 1 Tahun tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Selain itu juga ada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). “Di dalamnya mengatur Pajak Alat Berat,” ucapnya.
Langkah-langkah persuasif akan terus dilakukan dan berharap tidak ditemukan penyimpangan di lapangan.
Untuk pengawasan ini, Pemprov Kaltim akan membentuk tim terpadu, melibatkan Kejaksaan, Kepolisian dan Inspektorat. “Saya yakin bapak-bapak semua taat aturan. Jangan sampai ada temuan,” harapnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas ESDM Bambang Arwanto melaporkan dari data RKAB terdapat 7.415 unit alat berat tersebar di Kaltim. Tapi yang terdata membayar pajak di Badan Pendapatan Daerah sekitar 2.800 unit. Masih ada hampir 5.000 unit yang harus didata.
Komponen pendapatan asli daerah potensial dari sektor pertambangan meliputi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Pemanfaatan Air Permukaan, Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Alat Berat dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.