Reporter : ⁠Dini Diva Aprilia
|
Editor : Fathur

TANJUNG REDEB – Dalam upaya optimalisasi kawasan kuliner di Tepian Teratai, Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau mendorong pembentukan kelompok usaha berbadan hukum. Langkah ini bertujuan agar pengelolaan kawasan lebih terstruktur dan para pedagang dapat menerima bantuan, bimbingan, serta perlindungan hukum yang lebih baik.

Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Diskoperindag Berau, Hidayat Sorang, menekankan pentingnya keberadaan kelompok usaha berbadan hukum untuk memastikan keberlanjutan kawasan wisata kuliner.

“Dengan adanya kelompok usaha, kami dapat memiliki data yang akurat mengenai jumlah pedagang di kawasan ini. Selain itu, bantuan dan pembinaan dapat diberikan dengan lebih tepat sasaran,” kata Hidayat.

Ia menjelaskan bahwa koperasi menjadi bentuk badan usaha yang paling mudah diimplementasikan dan diakui oleh hukum. Koperasi tidak hanya memperkuat posisi pedagang secara legal, tetapi juga memberikan akses lebih luas ke bantuan modal, pelatihan, dan program pengembangan usaha.

“Kami berharap pedagang di Tepian Teratai dapat mencontoh Tepian Ahmad Yani, di mana kelompok usaha berbadan hukum sudah terbentuk dan berfungsi dengan baik,” ujarnya.

Kelompok usaha ini nantinya akan membantu menentukan pedagang yang layak menerima bantuan, seperti fasilitas rombong usaha atau lainnya. Selain Tepian Teratai, Diskoperindag juga mendorong kawasan lain, seperti Tepian Gunung Tabur dan Tepian Sambaliung, untuk mengambil langkah serupa.

Kawasan wisata kuliner di Berau diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) Berau Nomor 59 Tahun 2019, yang mencakup beberapa lokasi, termasuk Jalan Ahmad Yani, Jalan Pulau Derawan, Jalan Pangeran Antasari, dan Jalan Sultan Muhammad Aminuddin.

Perbup ini juga mengatur jam operasional pedagang, yakni dari pukul 17.00 WITA hingga 04.00 WITA. Meski begitu, tantangan dalam penegakan aturan masih terjadi, seperti pedagang yang berjualan di luar jam operasional.

“Penertiban sudah dilakukan, namun kami sadar ini membutuhkan kerja sama semua pihak, termasuk Diskoperindag dan OPD terkait,” tambah Hidayat.

Selain itu, kawasan kuliner baru seperti Tepian Kalimarau masih di luar cakupan Perbup saat ini. Namun, Diskoperindag berencana mengevaluasi kemungkinan revisi Perbup atau penyusunan aturan baru yang mengakomodasi kawasan tersebut.

“Ke depan, kami ingin memastikan bahwa seluruh kawasan kuliner di Berau memiliki regulasi yang jelas dan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal,” pungkasnya. (*)