|
Editor : Fathur

JAKARTA – Kasus menyerupai Ronald Tannur kembali terjadi setelah seorang hakim di Kalimantan Timur (Kaltim) dilaporkan ke Komisi Yudisial pada Kamis (9/1/2025) atas dugaan menerima suap sebesar Rp1,5 miliar.

Warga Kabupaten Berau, Yulianto, didampingi kuasa hukumnya, mengadukan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb dengan tuduhan suap atau pelanggaran kode etik hakim.

Dugaan tersebut bermula dari sidang sengketa warisan tanah. Pihak Yulianto, yang merupakan keluarga kandung ahli waris, dikalahkan dalam sidang di PN Tanjung Redeb oleh majelis hakim. Sebagai bukti, pihak Yulianto memiliki saksi mata serta bukti kuitansi suap dari kuasa hukum lawan kepada hakim.

Kuasa hukum pelapor, Syahrudin, menyatakan dalam kuitansi itu, tertera serah terima uang sebanyak Rp 500 juta serta ponsel mewah kepada ketua majelis hakim berinisial “I” dan oknum hakim yang sudah terkena sanksi berinisial “M”. Bahkan, pihak hakim awalnya sempat meminta suap sebesar Rp 2,5 miliar, namun akhirnya nominal suap yang disepakati menjadi Rp 1,5 miliar.

“Menurut saksi fakta yang datang ke kantor kami, awalnya itu negosiasi diminta Rp 2,5 miliar. Setelah tiga kali negosiasi akhirnya diputuslah Rp 1,5 miliar,” kata Syahrudding dikutip dari Beritasatu.com, Kamis (9/1/2025).

“Perjalanan waktu sebelum pengadilan ini putus, si oknum ini menagih janji yang sudah disepakati sama lawan dengan mereka ini. Namun, ternyata si lawan ini dananya baru siap Rp 500 juta,” lanjut Syahrudin.

Tidak hanya mengadukan ke Komisi Yudisial, pelapor juga membawa laporan dugaan suap atau pelanggaran kode etik hakim ini ke Badan Pengawas Kejaksaan Agung.