BERAU TERKINI – Musala mestinya dijadikan tempat untuk mendekatkan diri kepda sang pencipta, justru dijadikan HW (38) dan NV (24) untuk mengedarkan sabu-sabu, di Balikpapan, Kaltim.
Keduanya tertangkap tangan oleh polisi atas kepemilikan sabu seberat 1,12 gram yang disembunyikan di saku celana tersangka.
Tersangka dicurigai oleh polisi lantaran menunjukkan gerak-gerik mencurigakan di lokasi tersebut.
Pun memperkuat dugaan polisi dari laporan warga yang kerap mendapati kedua tersangka menunggu pasien alias pecandu narkoba di musala itu.
“Aktivitasnya sudah diintai oleh personel,” kata Kapolsek Balikpapan Barat AKP Sukarman melalui Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Barat, Iptu Hendik Winarto, dalam laporan Balikpapan Kita.

Barang bukti yang diamankan meliputi empat paket sabu dalam plastik flip bening dengan berat brutto 1,12 gram serta satu buah celana panjang warna coklat.
HW sendiri merupakan buruh harian lepas yang tinggal di Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat.
Sementara NV berstatus pengangguran dan berdomisili di Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara.
“Pelaku mengakui bahwa keempat paket sabu tersebut merupakan milik keduanya,” tambah Iptu Hendik.
Kedua tersangka kini telah ditahan di kantor Polsek Balikpapan Barat untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan Tindak Pidana Narkotika Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
